Khutbah Jumat: Menjaga Kehidupan di Tengah Wabah

Oleh Ali Farkhan Tsani, Duta al-Quds, Alumni Mu’asasah al-Quds ad-Dauly Sana’a-Yaman,  Da’i Pondok Pesantren Al-Fatah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat

 

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَنْزَلَ عَلَى عَبْدِهِ آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لِيُخْرِجَ النَّاسَ بِهَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّوْرِ
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
أَيـُّهَا النَّاسُ، اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
أَمَّا بَعْدُ

Hadirin yang dimuliakan Allah

Marilah kita senantiasa berupaya mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan-amalan takwa. Terutama pada saat-saat ujian penyakit berlangsung di tengah-tengah kita. Di samping upaya-upaya medis seperti lebih banyak berada di rumah, memakai masker, tidak berada di kerumunan orang hingga menjaga kesehatan. Ini untuk menjaga diri sekaligus jiwa manusia lainnya agar terjaga dari virus penyakit.

Begitulah, ajaran Islam adalah kebaikan dan kemaslahatan bagi umat manusia. Islam merupakan agama yang mudah, agama kebersihan, perlindungan dan persaudaraan. Sekaligus Islam adalah agama yang mengedepankan langkah preventif pencegahan keburukan.

Maka, kalau kita memakai masker, kelihatannya sederhana memang. Namun, kalau diniatkan untuk ibadah, menjaga diri dan orang lain dari virus yang membahayakan jiwa, akan mendapatkan pahala kebaikan atasnya. Sebaliknya, menyepelekannya di tengah wabah, bisa menjadi keburukan bagi dirinya dan bagi orang lain. Dan itu sudah cukup menjadi dosa baginya.

Oleh karena itu, syariat Islam sangat bermanfaat bagi manusia dan alam sekitarnya, karena memerintahkan pada setiap kebaikan, serta sebaliknya melarang dari setiap keburukan. Setiap perintah agama Islam pasti mengandung manfaat dan kebaikan, dan sebaliknya setiap larangan agama Islam pasti mengandung kerugian dan kejelekan.

Hadirin yang berbahagia,

Syariat Islam ditetapkan untuk menjaga dan memelihara lima hal penting dan asasi bagi kemanusiaan dan kehidupan, yaitu: menjaga agama, jiwa, keturunan, akal dan harta. Semua itu merupakan merupakan lima perkara mendesak pada kehidupan manusia (Adh-Dharuriyat al-Khamsu). Sehingga setiap orang yang melanggar salah satu masalah ini akan mendapatkan akibat dari pelanggaran tersebut.

Dalam kaitan menjaga jiwa, maka Islam dengan tegas mengharamkan pembunuhan yaitu menumpahkan darah kaum Muslimin. Termasuk melarang membunuh orang kafir yang hidup berdampingan secara damai dengan kaum Muslimin serta darah orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan ummat Islam dengan persyaratan tertentu (mu’ahid).

Bagi yang menumpahkan darah dengan sengaja, Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengecam dengan ancaman yang sangat keras dalam firman-Nya:

وَمَن يَقۡتُلۡ مُؤۡمِنً۬ا مُّتَعَمِّدً۬ا فَجَزَآؤُهُ ۥ جَهَنَّمُ خَـٰلِدً۬ا فِيہَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ وَلَعَنَهُ ۥ وَأَعَدَّ لَهُ ۥ عَذَابًا عَظِيمً۬ا

Artinya: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannnya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa [4]: 93).

Pada ayat lain disebutkan:

مِنۡ أَجۡلِ ذَٲلِكَ ڪَتَبۡنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسۡرَٲٓءِيلَ أَنَّهُ ۥ مَن قَتَلَ نَفۡسَۢا بِغَيۡرِ نَفۡسٍ أَوۡ فَسَادٍ۬ فِى ٱلۡأَرۡضِ فَڪَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعً۬ا وَ أَحۡيَاهَا فَڪَأَنَّمَآ أَحۡيَا ٱلنَّا جَمِيعً۬ا‌ۚ وَلَقَدۡ جَآءَتۡهُمۡ رُسُلُنَا بِٱلۡبَيِّنَـٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرً۬ا مِّنۡهُم بَعۡدَ ذَٲلِكَ فِى ٱلۡأَرۡضِ لَمُسۡرِفُونَ

Artinya: “Karena itu Kami tetapkan [suatu hukum] bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu [membunuh] orang lain[1] atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.[2] Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan [membawa] keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu, sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi. (Q.S. Al-Maidah [5]: 32).

Kaum Muslimin yang dirahmati Allah

Sebagai bentuk penjagaan terhadap akal, Islam telah mengharamkan miras (khamer) dan narkoba dengan berbagai jenisnya, seperti ganja, heroin, kokain, opium, ekstasi dan sebagainya.

Allah  mengharamkan itu karena di dalamnya terkumpul berbagai kerusakan, dapat menghancurkan kepribadian, membunuh akal serta memusnahkan harta dengan tanpa guna dan mematikan kehidupan.

Termasuk adalah bagaimana aturan Islam sangat teguh dalam menjaga nasab (keturunan) secara sah. Maka di sinilah letak pentingnya mengapa Islam mengharamkan perzinaan.

Allah menegaskan di dalam ayat suci-Nya:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra [17] : 32).

Mendekati saja tidak boleh, ini bentuk langkah preventif, apalagi melakukannya. Na’udzubillahi min dzalik.

Sebab, perzinaan, prostitusi, pergaulan bebas, termasuk perbuatan kaum homo atau lesbi, itu semua akan mendatangkan murka Allah. Selain itu, juga memiliki dampak kerusakan yang sangat besar, seperti munculnya wabah penyakit ganas, ternodainya kehormatan dan harga diri seseorang, tercampurnya nasab dan keturunan secara tidak jelas.

Sebagai bentuk penjagaan agar manusia menjauhkan manusia dari perbuatan zina, maka disyari’atkanlah pernikahan sebagai bentuk ibadah.

Kita berlindung kepada Allah dari segala marabahaya, wabah penyakit dan bencana-bencana kehidupan. Semoga Allah menjaga kita semua dalam kebaikan dan takwa. Aamiin Yaa Robbal ‘Aalamiin. (A/RS2/P1)

أَقُوْلُ هَذَا الْقَوْلِ وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَحِيْمُ

Mi’raj News Agency (MINA)