Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kiai Cholil Nafis Tak Mempermasalahkan Shalat Jumat Dua Gelombang

Rendi Setiawan - Kamis, 18 Juni 2020 - 12:09 WIB

Kamis, 18 Juni 2020 - 12:09 WIB

1 Views

Jakarta, MINA – Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis tak mempermasalahkan surat edaran dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) terkait pengaturan shalat Jumat dua gelombang dan jamaah diatur lewat nomor handphone ganjil genap.

Namun demikian, Cholil tetap menyarankan Jumatan dilakukan satu gelombang saja.

“Seakan shalat Jum’atan suatu keharusan dalam kondisi apa pun dan harus di masjid dengan pilihan mendaftarkan nomor HP ganjil atau genap sesuai dengan tanggal pada hari Jum’at itu,” kata Cholil dalam keterangannya, Kamis (18/6).

“Padahal Jumatan itu bisa dilakukan dengan satu gelombang saja di masjid atau tempat lainnya. Bisa beberapa Jumatan di tempat yang berbeda-beda (ta’addud al-jum’ah) bahkan bisa saja salat Zuhur kalau tak memungkinkan Jumatan pada satu tempat,” lanjut dia.

Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga

Cholil bercerita, di Eropa, saat dilanda pandemi corona, masjid memang tak bisa menampung jemaah sampai 100 persen kapasitas. Agar masyarakat bisa beribadah, maka dibuka pendaftaran di hari sebelumnya.

Sehingga pada saat pelaksanaan shalat Jumat, nama jemaah sudah tertera di daftar di masjid yang dimaksud. “Artinya itu teknis pengaturan untuk melakukan shalat Jumat di tempat yang terbatas dengan jumlah jemaah yang lebih besar,” kata Cholil.

Shalat Jumat menurut Cholil, idealnya memang dilakukan hanya satu kali saja. Namun, mempertimbangkan adanya pandemi corona dan hal lainnya, salat Jumat dua gelombang memang boleh saja dilakukan asal teknis pelaksanaan bisa disesuaikan oleh kemampuan masjid.

“Saat musim pandemi COVID-19 ini banyak tuntutan perubahan model ibadah karena menghindari penularan penyakit: Tidak Jumatan diganti dengan salat Zuhur, lalu Jumatan dengan tetap menjaga jarak safnya (physical distancing), bahkan shalat dua gelombang atau shalat Zuhur,” kata Cholil.

Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas

“Jadi, di tempat yang masih rawan penularan COVID-19 dapat melaksanakan shalat Jumat di beberapa tempat untuk menampung banyak jemaah, bisa dengan cara bergelombang dan bisa dengan menggantinya shalat Zuhur,” katanya. (L/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Hadiri Undangan Raja Charles III

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia