KIP Banda Aceh Fasilitasi Lima Model Kampanye

, MINA – Komisi Independen Pemilihan () kota Banda Aceh kembali menggelar kegiatan Pemilu , terkait Alat Peraga Kampanye.

Sosialisasi yang digelar di kantor KIP kota Banda Aceh, bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang petunjuk teknis metode kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK), kepada peserta dan lembaga terkait dalam pelaksanaan pemilu 2019, Rabu (3/10).

Indra Milwady, ketua KIP kota Banda Aceh, mengatakan, ada sembilan metode kampanye yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, lima diantaranya akan difasilitasi KPU/KIP, seperti pengadaan Alat Peraga Kampanye, Iklan Media Cetak, Media Elektronik, Dan Media Dalam Jaringan (Daring), Debat Calon Presiden dan Wakil Presiden, Rapat Umum dan Penayangan Iklan Kampanye Pada Medsos atau Laman Resmi KPU/KIP.

“Sementara debat Capres dan Cawapres adalah domainnya KPU RI,” ujar Indra.

Namun, demikian, ada pengecualian untuk iklan media cetak, elektronik, media daring dan rapat umum, hanya akan dilakukan dalam rentang waktu 24 Maret-13 April 2019.

“Untuk Rapat umum dan kampanye yang akan kita fasilitasi itu tempat dan jadwal, nanti akan ada kesepakatan bersama partai politik dan lembaga terkait lainnya kapan akan dilaksanakan,” kata Indra.

Terkait jumlah APK sendiri, KIP kota Banda Aceh akan memfasilitasi paling banyak 10 buah Baliho untuk setiap Pasangan Calon, dan 10 Baliho untuk setiap Partai Politik. Sedangkan Spanduk, KIP memfasilitasi maksimal 16 buah untuk setiap Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Partai Politik, serta 10 buah untuk masing-masing calon anggota DPD.

“Untuk baliho ukuran maksimal 4x7m dan spanduk 1,5x7m. Kalau dihitung total lebih kurang ada sepanjang 5,5 km yang akan kita fasilitasi, dan bila anggarannya memungkinkan, akan kita upayakan untuk pengadaan dengan jumlah maksimal,” ungkap Indra.

Indra menghimbau, tim kampanye dan partai politik agar mempersiapkan desain dan materi APK sebaik mungkin, sesuai dengan ketentuan dan peraturan KPU. Selain itu ia berharap peserta pemilu tertib dalam melakukan pemasangan serta tidak melanggar norma pemasangan sesuai peraturan KPU.

Indra juga mengingatkan, ada 4 lokasi yang dilarang pemasangan APK, seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.

“Kita berharap jangan sampai semraut, juga harus memperhatikan unsur estetika, etika, keindahan, kebersihan hingga keamanan,” pungkas Indra. (L/AP/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.