Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kiyai Cholil Nafis Dukung Fatwa Haram Penggunaan ‘Sound Horeg’

Mujiburrahman Editor : Widi Kusnadi - Ahad, 13 Juli 2025 - 20:21 WIB

Ahad, 13 Juli 2025 - 20:21 WIB

16 Views ㅤ

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis (Foto : Mujiburrahman/Mina News)

Jakarta, MINA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mendukung sikap tegas dalam penetapan fatwa keharaman terhadap penggunaan sound horeg yang meresahkan masyarakat.

Menurut KH Cholil, karakter dari sound horeg memang identik dengan kebisingan yang mengganggu ketenangan lingkungan, terutama di kawasan permukiman.

“Karakter sound horeg itu memang mengganggu. Kalau tidak mengganggu, maka tidak disebut sound horeg, melainkan hanya sound system biasa,” ujar Cholil kepada wartawan saat menghadiri acara Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Ahad (13/7).

Ia menegaskan bahwa suara keras tanpa kendali dari sound horeg seringkali tidak memperhatikan adab terhadap lingkungan sekitar, termasuk hak warga untuk mendapatkan ketenangan.

Baca Juga: BNPB: 6 Bencana Alam Terjadi di Indonesia Dalam 24 Jam

Cholil juga mengingatkan pentingnya menjaga ketenangan masyarakat agar tetap harmonis dan penuh adab, sebagaimana diajarkan dalam Islam.

“Islam mengajarkan agar kita tidak mengganggu orang lain, baik siang maupun malam. Jika suara itu sampai mengusik orang yang sedang beristirahat atau beribadah, maka itu jelas termasuk bentuk kezaliman,” imbuhnya.

Sebelumnya, pembahasan tentang larangan sound horeg mengemuka di tengah masyarakat, menyusul maraknya penggunaan pengeras suara berdaya tinggi dalam berbagai acara yang berlangsung hingga larut malam.

Fatwa haram atas penggunaan sound horeg yang meresahkan, dinilai banyak kalangan sebagai langkah tepat demi menegakkan adab sosial serta melindungi hak masyarakat.

Baca Juga: Koperasi Syariah Bukan Sekadar Alternatif, KNEKS Dorong Jadi Arus Utama

MUI pun terus mendorong agar seluruh pihak, termasuk aparat pemerintah dan masyarakat umum, dapat saling bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur Nasional

Rekomendasi untuk Anda