Jeddah, MINA – Konsulat Jenderal RI Jeddah memandu Siswa Sekolah Indonesia Jeddah (SIJ) mengisi Nomor Induk Tunggal (NIT), yang sebagian tak pernah pulang ke Indonesia.
NIT sebagai identitas terdiri dari 16 dijit dan tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Penerbitan NIT bagi pelajar SIJ yang tidak berdokumen resmi melengkapi data kependudukan lainnya, sepertinya Surat Keterangan Lahir (SKL), demikian keterangan tertulis yang diterima MINA, Jumat (3/9).
Panduan pengisian NIT bagi para siswa tanpa dokumen digelar untuk membantu mereka agar tidak kesulitan melanjutkan ke perguruan tinggi di tanah air. Selain itu, NIT nantinya dijadikan dasar pengajuan penerbitan paspor.
“NIT penting bagi teman-teman sekalian untuk melanjutkan pendidikan nanti di Indonesia. NIT ini bisa menjadi dasar untuk mendaftar nanti di universitas,” kata Konsul Jenderal RI Jeddah Eko Hartono saat membuka kegiatan.
Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.
Disampaikan oleh Koordinator Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin), Safaat Ghofur, NIT sesuai administrasi kependudukan, diberikan kepada WNI yang berdomisi di luar negeri sebagai identitas yang akan melekat hingga akhir hayat pada pemiliknya.
“Tidak hanya untuk mendaftarkan diri di perguruan tinggi, tapi juga bisa digunakan untuk membuka rekening bank,” kata Safaat.
Safaat menambahkan, NIT juga merupakan sarana pelindungan bagi pemiliknya jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
“Kita bisa mendeteksi dari NIT jika terjadi apa-apa dengan pemiliknya,” kata Safaat.
Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan
Saat ini, lebih dari seribu anak WNI belajar di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) di Kota Jeddah Arab Saudi. Sebagian belum pernah menginjakkan kaki di tanah kelahiran orang tua mereka, karena tidak memiliki dokumen resmi. Mereka lahir dari orang tua yang juga tidak berdokumen resmi (undocumented) karena berbagai permasalahan.
Di antara siswa-siswa yang tidak berdokumen itu ada yang lahir dari kedua orang tua yang sama-sama WNI. Keduanya menikah sirri alias tidak resmi, sehingga tidak bisa memperoleh akta kelahiran (isyahadah milad) bagi anaknya dan juga tidak mendapat kartu izin menetap (Iqamah) dari pemerintah setempat.
Ada pula anak yang lahir dari perkawinan campuran. Umumnya adalah perempuan WNI yang menikah dengan Warga Negara Asing, seperti dari Arab Saudi, Yaman, Mesir, Suriah, Pakistan, India dan Bangladesh. (R/R7/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: AWG Gelar Dauroh Akbar Internasional Baitul Maqdis di Masjid Terbesar Lampung