Jakarta, 26 Sya’ban 1437/3 Juni 2016 (MINA) – Baru-baru ini Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Jeddah kembali memulangkan 244 WNI pelanggar masa batas tinggal (overstayers) yang sebelumnya telah mendaftarkan diri ke KJRI Jeddah dalam program repatriasi Pemerintah RI melalui Perwakilan RI Jeddah.
Ke-224 WNI yang kelebihan masa tinggal tersebut diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia Airlines dengan nomor penerbangan GA983 yang terdiri dari 210 perempuan dewasa, 25 anak dan 9 bayi, demikian laporan KJRI yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Pesawat GA983 bertolak dari Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah pada 00.25 Waktu Arab Saudi (WAS) dan telah mendarat di Bandara Internasional Soekarno- Hatta Rabu (1 Juni 2016) pada pukul 14.05 WIB.
Mengingat keterbatasan tempat duduk pesawat, maka sebanyak 87 WNIO lainnya juga dipulangkan pada hari yang sama menggunakan dua maskapai yang berbeda, yaitu Saudia Airlines dengan nomor pesawat SV816 yang membawa 32 orang yang terdiri dari 15 perempuan dan 17 laki-laki dengan rute Jeddah-Jakarta. Sisanya sebanyak 55 orang perempuan diterbangkan dengan pesawat Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SV822 dengan rute Jeddah-Riyadh-Jakarta.
Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan
Sementara itu berdasarkan pemantauan terkini dari Tim Petugas KJRI Jeddah yang diterjunkan ke Pusat Detensi Tarhil Shumaisy menyebutkan bahwa sebanyak lebih dari 150 orang yang kini tengah berada di Tarhil telah memperoleh exit dan siap untuk diterbangkan dalam waktu dekat, menunggu ketersediaan seat pesawat.
Tim petugas bekerja sama dengan otoritas jawazat (imigrasi) di Tarhil bekerja keras untuk menuntaskan proses exit agar semua WNIO di Tarhil, agar bisa dipulangkan segera ke Tanah Air.
Kelancaran pemulangan ini merupakan hasil kerja sama baik antara KJRI Jeddah, Otoritas Imigrasi Arab Saudi dan para relawan yang hingga saat ini konsisten turut mendukung kegiatan pendataan para WNIO yang ikut serta dalam program percepatan pemulangan WNIO 2016.
Program repatriasi ini juga merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden RI yang meminta agar WNI yang berstatus overstayer atau undocumented yang ada di luar negeri untuk dapat dipulangkan ke tanah air. Kegiatan repatriasi ini mencakup tiga aspek utama, yaitu: pemulangan WNIO/TKIU ke Indonesia; pemberdayaan WNIO/TKIU setelah ketibaan di tanah air; dan penegakan hukum.
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah
Sebagaimana yang dilakukan selama ini, KJRI Jeddah akan terus mengupayakan percepatan pemulangan WNI Overstayers, diantaranya dengan terus menjalin kerjasama dan komunikasi yang intens baik dengan otoritas Pemerintah Arab Saudi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), khususnya dalam hal sosialisasi, pendataan dan pengurusan administrasi sebagai bagian dari proses pemulangan.
Adapun saat ini tim KJRI Jeddah melalui mekanisme shifting terus menerus melakukan pendataan dan proses penyelesaian dokumen perjalanan hingga proses pemulangan ke tanah air bagi seluruh WNI Overstayers, baik yang berada di luar maupun di dalam penampungan imigrasi Shumaysi.(L/R04/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama