Banjar, MINA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menemukan 74 titik panas (hotspot) di areal konsesi PT SSM, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Temuan ini berdasarkan pantauan citra Sipongi pada periode 1 Juli hingga 4 Agustus 2025.
“Kebakaran lahan tidak dapat ditoleransi. Setiap perusahaan yang lahannya terbakar wajib bertanggung jawab, baik secara hukum maupun moral, untuk memastikan pencegahan dan penanggulangan. Kami akan memproses temuan ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, Sabtu (9/8).
Tim gabungan dari KLH, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, dan DLH Kabupaten Banjar telah melakukan pemantauan lapangan pada 4-7 Agustus 2025. Dari pengecekan langsung dan analisis citra satelit Sentinel-2 pada 28 Juli dan 2 Agustus 2025, teridentifikasi luas lahan terbakar 1.514,9 hektare di tiga lokasi.
Rinciannya, Estate 2 seluas 161,76 hektare (129,14 hektare di dalam HGU dan 32,62 hektare di luar HGU dalam IUP), Estate 3.1 seluas 798,13 hektare (709,05 hektare di dalam HGU dan 89,08 hektare di luar HGU), serta Estate 3.2 seluas 555 hektare (147,05 hektare di dalam HGU dan 407,96 hektare di luar HGU).
Baca Juga: Jatim Terbitkan Surat Edaran Bersama Tertibkan Penggunaan Sound System
KLH menjelaskan PT SSM sedang merencanakan pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit berkapasitas 2 × 60 ton TBS per jam. Perusahaan memiliki IUP seluas 19.080,14 hektare dan HGU seluas 7.743,55 hektare, serta telah mengantongi dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan persetujuan lingkungan.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah perkebunan sawit menjadi isu serius karena berdampak pada kesehatan masyarakat, kerusakan ekosistem, dan pencemaran udara lintas batas.
KLH menegaskan akan menindak tegas pelaku pembakaran, termasuk melalui sanksi administratif, gugatan perdata, hingga proses pidana sesuai Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BRWA Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk Jaga Pangan dan Hutan