KLHK: 42 Perusahaan Sawit Disegel Terkait Karhutla

Jakarta, MINA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan () menyegel sedikitnya 42 perusahaan kelapa sawit dan satu milik masyarakat terkait insiden kebakaran hutan dan lahan () yang terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa pekan terakhir.

“Sampai hari ini, ada 42 lokasi perusahaan yang kami lakukan penyegelan dan satu milik masyarakat. Jadi total 43 lokasi yang disegel oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Graha BNPB, Sabtu (14/9).

Ia mengungkapkan, lokasi-lokasi perusahaan yang disegel tersebut berada di beberapa provinsi antara lain di Jambi, Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Dari provinsi-provinsi tersebut, diakumulasikan 42 perusahaan sawit dan satu milik perorangan yang akan disegel.

“Setelah melakukan penyegalan, kami melakukan proses penyelidikan. Sampai hari ini sudah ada empat korporasi yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka yaitu PT ABP, PT AER, dan PT SKM di Kalimantan Barat. Sementara PT KS di Kalimantan Tengah,” katanya.

Ridho menambahkan, dari lokasi-lokasi penyegelan, ada beberapa perusahaan yang memiliki modal dari luar negeri, yakni berasal dari Singapura (satu) dan Malaysia (tiga). Perusahaan-perusahaan tersebut sedang dalam tahap penyelidikan.

“Mengapa kami menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut? Karena wartawan suka nanya, ini ada perusahaan dari luar apa enggak? Jawabannya ada. Bagi kami sebetulnya semua perusahaan itu sama di mata hukum. Tapi karena ditanya, satu dari Singapura dan tiga dari Malaysia,” katanya.

Adapun ancaman hukuman terhadap para tersangka adalah pertama pencabutan izin operasi perusahaan. Ia mengaku sudah meminta kepada pihak-pihak berwenang untuk mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut.

“Pada 2015 lalu kita melakukan pencabutan izin perusahaan kepada tiga perusahaan. Sekarang diharapkan akan dilakukan pula oleh para pemberi izin, khususnya dari bupati dan walikota,” katanya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan melakukan penegakkan hukum melalui gugatan perdata, di mana saat ini sedang berlangsung gugatan perdata, sedikitnya ada lima dalam proses pengadilan, kemudian ada 17 gugatan perdata. Sementara hukuman yang sudah tetap adalah Rp 3,51 triliun.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kami akan terapkan penegakkan hukum multidoor, artinya satu kasus akan kita investigasi bersama-sama, satu perusahaan bisa terkena tiga undang-undang yang berlaku. Adapun ancaman pidananya mencapai 12 tahun,” katanya.

Ridho menegaskan, pihaknya sangat konsen menegakkan hukum terhadap tersangka karhutla, termasuk mengerahkan seluruh instrumen penegakkan hukum yang ada, termasuk administratif berupa pencabutan izin, gugatan perdata untuk biaya pemulihan, dan tindakan hukum pidana.

“Dalam pidana ini berkaitan dengan hukum penjara, termasuk juga perampasan keuntungan dari perusahan-perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan ini. Kami terus bekerja untuk itu, khususnya di Riau dan Kalimantan Tengah,” katanya. (L/R06/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.