Jakarta, MINA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan, mengumumkan langkah tegas terhadap enam perusahaan pemilik konsesi yang terindikasi lalai dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas di Riau.
Berdasarkan hasil pengawasan sepanjang Januari hingga Juli 2025, KLHK mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) yang berada di dalam area konsesi perusahaan tersebut. Rizal menegaskan, temuan ini segera ditindaklanjuti dengan penyegelan lokasi serta penghentian seluruh kegiatan operasional perusahaan.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi,” ujar Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima MINA, Sabtu (26/7).
Ia menambahkan, KLHK akan memastikan bahwa siapa pun yang terbukti lalai atau dengan sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan.
Baca Juga: KAI Terapkan Berhenti Luar Biasa untuk 19 KA Jarak Jauh Imbas Demo di DPR
Langkah penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah terulangnya bencana ekologis akibat karhutla yang kerap mengancam kesehatan, keselamatan, dan ekosistem.
“Ini adalah peringatan keras bagi seluruh perusahaan pemegang konsesi untuk tidak bermain-main dengan tanggung jawab pengelolaan lingkungan,” tegas Rizal.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, KLHK belum merilis identitas resmi perusahaan yang disegel. Namun pihaknya memastikan bahwa proses penyidikan dan verifikasi lapangan masih berlangsung. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Mobilisasi Massa Unjuk Rasa Lewat Siaran Langsung TikTok