KLHK Segera Tetapkan Hutan Adat di Aceh

Banda , MINA – Sejumlah Imum Mukim, bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah I Aceh mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.

Rombongan bertemu dengan Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Bambang Supriyanto, dalam rangka membahas percepatan penetapan di Aceh. Demikian keterangan yang dterima MINA, Ahad (30/6).

Dalam audiensi tersebut, Wakil Bupati Aceh Jaya Yusri Sofyan memaparkan, kabupaten Aceh Jaya saat ini sudah Kmemiliki Qanun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hutan Adat Mukim, sebelumnya sudah ada Qanun Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Mukim yang merupakan turunan dari UU Pemerintahan Aceh.

Bersama Pemerintah Aceh, pihaknya juga sudah mengusulkan dua hutan adat mukim, “hari ini kami akan serahkan kembali dua usulan hutan adat mukim yang telah lengkap dengan persyaratan administrasinya seperti Kepbup Aceh Jaya tentang Wilayah Adat Mukim,” pungkasnya.

Yusri menambahkan, dengan diserahkannya berkas administarsi tersebut tidak ada lagi persoalan dan sengketa terkait hutan adat di wilayahnya, dua mukim ini nantinya akan menjadi percontohan bagi mukim-mukim lain yang ada di Aceh Jaya.

Ia berharap agar segera divalidasi dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar kemudian dapat segera dilakukan proses-proses selanjutnya hingga penetapan hutan adat di Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Jaya.

Zulhasridsyah, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah I Aceh, menambahkan, perlu adanya semacam tim terpadu untuk membahas inisiasi regulasi khusus dalam bingkai UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh, serta peraturan perundangan terkait.

“Hal ini penting untuk mengisi regulasi terkait dengan yang dibahas dalam pertemuan tadi menyangkut istilah Hutan Adat, Masyarakat Adat Mukim, Masyarakat Hukum Adat, dan Wilayah Adat, dengan regulasi di daerah. kami dengan Kepala KPH Wilayah I Aceh akan sampaikan kepada pimpinan untuk mendapat arahan selanjutnya,” terang Zulhasridsyah.

Menanggapi hal-hal tersebut, Dirjen PSKL, Bambang Supriyanto menyampaikan, “khusus untuk Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Besar, hutan adat yang diusulkan telah masuk dalam Peta Indikatif Hutan Adat, tinggal melengkapi persyaratan administratif sehingga bisa segera ditetapkan.”

Kemudian dalam rangka percepatan hutan adat di Aceh, Bambang memberi arahan kepada jajarannya untuk mengagendakan upaya percepatan hutan adat di Aceh.

“Apabila masyarakat di tingkat tapak memerlukan dukungan, maka tim dari pusat bisa diturukan ke lokasi serta berkomunikasi dengan pimpinan pemerintah kabupaten dan instansi terkait, sehingga hal-hal yang menghambat secara administrasi bisa terselesaikan,” ujarnya.

Rusliadi MJ, dari JKMA Aceh dalam audiensi tersebut turut menanyakan kembali progres atas 13 usulan hutan adat mukim di empat kabupaten yang telah diusulkan sebelumnya. Usulan tersebut secara resmi telah diserahkan Pemerintah Aceh kepada Menteri LHK saat Rakornas Hutan Adat, 23 Januari 2018 yang lalu di Jakarta, namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang mengembirakan terkait penetapan hutan adat di Aceh.

“Selama ini masyarakat di mukim menunggu tanggapan dari usulan hutan adat mereka. Jadi kami berharap agar adanya tanggapan resmi dari jika ada kekurangan dari usulan-usulan tersebut sehingga bisa segera diperbaiki. Dengan begitu semoga bisa mempercepat proses penetapan hutan adat di Aceh.” Kata Rusliadi.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Imum Mukim Beungga, Imum Mukim Gunong Biram, Imum Mukim Panga Pasi, Imum Mukim Krueng Sabee, Wakil Bupati Aceh Jaya, Bappeda Aceh Jaya, Dinas LHK Aceh, Kepala KPH Wilayah I Aceh, JKMA Aceh, dan Dirjen PSKL beserta jajarannya, bertempat di ruang rapat Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

Sebelumnya, pada 23 Januari 2018 yang lalu, Pemerintah Aceh telah menyerahkan usulan hutan adat mukim kepada Menteri LHK pada saat Rakornas Hutan Adat Tahun 2018 di Jakarta, total ada 13 hutan adat mukim yang diusulkan dengan total luas 145.250,24 hektare yang tersebar di Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, dan Kabupaten Aceh Barat, namun hingga saat ini belum ada satu pun hutan adat di Aceh yang ditetapkan oleh Menteri LHK.

Dirjen PSKL, Bambang Supriyanto mengatakan ini langkah maju bagi Kabupaten Aceh Jaya, saya apresiasi Wakil Bupati Aceh Jaya yang datang langsung mendampingi masyarakatnya. Bambang berjanji akan segera menindaklanjuti usulan tersebut dan telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk segera memvalidasi dokumen usulan tersebut.

Sementara itu, Imum Mukim Panga Pasi, menjelaskan, tujuan dari pengusulan hutan adat ini adalah demi melindungi dan melestarikan hutan adatnya yang merupakan salah satu harta kekayaan milik seluruh masyarakat di pemukimannya.

“Tujuan lainnya adalah untuk menjaga sumber pangan, obat, dan sumber air bagi seluruh masyarakat mukim” Tambah Imum Mukim Krueng Sabee, Tgk. Yusuf Ismail. (L/AP/P1 )

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.