Jakarta, MINA – Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) memberikan rekomendasi terkait peluang dan mengatasi tantangan pandemi Covid-19 terhadap keuangan syariah.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam buku yang diterbitkan KNEKS pada 22 Mei 2020, yang berjudul “Impacts of The Covid-19 Outbreak on Islamic Finance in The OIC Countries (Dampak Wabah Covid-19 pada Ekonomi dan Keuangan Syariah di Negara-negara OKI.”
Direktur Pendidikan dan Penelitian KNEKS Sutan Emir Hidayat mengatakan dampak dari pandemi COvid-19 mencakup pada beberapa sektor, di antaranya perbankan syariah, pasar modal syariah, hingga industri keuangan nonbank syariah.
Buku tersebut ditulis oleh sebanyak 24 penulis dan tiga editor dari 12 negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Negara-negara ini mewakili 87 persen aset keuangan syariah di dunia, antara lain Bahrain, Bangladesh, Brunei Darussalam, Indonesia, Iran, Malaysia, Nigeria, Oman, Pakistan, Saudi Arabia, Turki, dan Uni Emirat Arab.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Emir menjelaskan secara umum pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) di 12 negara tersebut, diproyeksikan ada beberapa negara yang berada di zona hijau, yaitu Bangladesh dan Indonesia.
Sementara, Turki, Malaysia, dan Oman diprediksi akan mengalami penurunan PDB paling besar di antara ke-12 negara tersebut.
Lebih lanjut, Emir mengatakan pandemi Covid-19 juga berdampak besar pada pasar ekuitas 11 negara anggota OKI. Namun kinerja Bursa Efek di Indonesia, Bahrain, dan Bangladesh masih dianggap cukup baik sejak Desember 2019 hingga April 2020.
Selama kuartal I/2020 ekuitas global turun skitar 22,3 persen, menurutnya dampak dari pandemi Covid-19 ini sangat jelas dan menjadi pusat perhatian di seluruh dunia.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
“Dampaknya ke keuangan syariah memang jelas, ini beberapa yang bisa kami simpulkan,” katanya dalam konferensi pers secara virtual peluncuran buku “Impacts of The Covid-19 Outbreak on Islamic Finance In The OIC Countries,” Kamis (4/6).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Bidang Hukum, Promosi, dan Hubungan Eksternal KNEKS Taufik Hidayat mengatakan buku yang diluncurkan KNEKS tersebut dapat dijadikan sebagai rekomendasi bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan terkait pemulihan keuangan syariah, khususnya di era pandemi saat ini.
“Buku ini merupakan kontribusi nyata KNEKS untuk memperkaya hasanah pengetahuan mengenai dampak pandemi terhadap keuangan syariah serta solusi untuk negara-negara yang tergabung dalam OKI, yang mewakili 87 persen aset keuangan syariah di dunia,” katanya.
Penerbitan buku ini juga kata Taufik akan semakin menunjukkan peran dari ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia di tingkat global.
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon
“Buku ini juga bisa dijadikan referensi untuk perguruan tinggi, para ahli, dan pemangku kepentingan di negara OKI, sehingga bisa dijadikan dasar yang kuat dalam pengambilan kebijakan,” tuturnya.
Buku ini menyajikan analisis data, tanggapan dan solusi dari dampak COVID-19 pada keuangan syariah yang dibahas berdasarkan perspektif para praktisi, akademisi, dan industri terkait. Sektor keuangan yang dibahas dalam buku ini mencakup sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB).(L/R1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah untuk Santri di Kalteng