Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KNEKS : Industri Halal Alami Perkembangan Menggembirakan

sri astuti - Sabtu, 20 Juni 2020 - 02:10 WIB

Sabtu, 20 Juni 2020 - 02:10 WIB

12 Views

Jakarta, MINA – Direktur Bidang Pengembangan Ekonomi Syariah & Industri Halal Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Afdhal Aliasar mengatakan, industri halal di Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Bahkan, tahun 2019 menjadi tahun achievement di sektor ekonomi syariah dan industri halal Indonesia.

“Pada Mei 2019 lalu, Bapak Presiden telah melaunching Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia, di mana di dalamnya terdapat penguatan Halal Value Chain,” ujar Afdhal dalam acara Academic-Business-Government (ABG), demikian keterangan dari Kementerian Agama, Jumat (19/6).

Menurut Afdhal,  ada tiga hal yang perlu dilakukan pelaku usaha dan industri halal Indonesia untuk meningkatkan daya saing.

Hal pertama yang adalah meningkatkan kualitas yang dihasilkan agar memenuhi standar pasar internasional, demikian dikutip MINA dari laman resmi Kemenag, Jumat (19/6).

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Kedua, memenuhi kapasitas produksi, sehingga skill dalam production harus memadai..

Ketiga, harus ada continuity, yaitu produknya selalu diproduksi sehingga selalu ready stock secara berkesinambungan.

Menurutnya, Pemerintah juga sangat serius mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah. Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan memperbaiki dan mengembangkan sektor ekonominya.

Hal senada diungkapkan Dirjen IKM Kementerian Perindustrian, Sri Yunianti. Menurutnya, untuk menembus pasar ekspor, pelaku industri perlu memenuhi prasyarat mutu dan juga kontinuitas ketersediaan produk.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Untuk ekspor yang harus kita berdayakan bersama agar IKM bisa berdaya saing ekspor, selain prasyarat mutu juga prasyarat kontinuitas produksinya,” ujar Sri.

Menurutnya, saat ini pangsa pasar produk IKM memang masih didominasi pasar lokal dalam negeri. Dari 4,4 juta IKM di Indonesia, lanjut Sri, sebagian besarnya adalah industri kecil (98%) mayoritas industri rumah tangga. Dan dari produksi IKM, 98% pasarnya adalah pasar dalam negeri, atau memenuhi kebutuhan-kebutuhan lokal.

Sri menjelaskan bahwa salah satu kendala industri halal yang dihadapi adalah bahan baku yang masih mengandalkan bahan impor.

“Bahan baku produk halal masih kebanyakan impor, padahal kita punya potensi besar untuk mensubsitusi bahan-bahan baku impor tersebut. Karena itu, Kemenperin berupaya meningkatkan substitusi impor ini untuk dipenuhi di dalam negeri, dengan pemberdayaan semua sektor dari hulu ke hilir,” katanya. (R/R7/P1)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Rekomendasi untuk Anda