Jakarta, MINA – Dalam momentum perayaan Hari Koperasi Nasional h pada 12 Juli 2020, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Koperasi & UKM.
Kerjasama ini sebagai bentuk penegasan komitmen bersama dalam upaya penguatan dan pengembangan sektor Koperasi Simpan-Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Usaha Simpan-Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS). Demikian keterangan yang diterima MINA, Sabtu (18/7).
KNEKS dibentuk dengan Peraturan Presiden tanggal 10 Pebruari 2020 yang dipimpin langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian, untuk percepatan pengembangan keuangan dan ekonomi syariah.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Ventje Rahardjo Direktur Eksekutif KNEKS dan Rully Indrawan yang merupakan Sekretaris Kementerian Koperasi & UKM mewakili Teten Masduki Menteri Koperasi & UKM.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Direktur Eksekutif KNEKS mengatakan, kerja sama yang dilakukan meliputi tiga aspek, yaitu penguatan kelembagaan dan finansial KSPPS/USPPS, penguatan sistem pengawasan KSPPS/USPPS, serta pengembangan infrastruktur pendukung KSPPS/USPPS.
“Tiga aspek kerja sama yang tertuang di dalam dokumen perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua belah pihak merupakan tiga pilar rekomendasi kebijakan penguatan dan pengembangan keuangan mikro syariah Indonesia yang pernah dibuat oleh KNEKS sebelumnya,” kata Rahardjo.
Dalam komitmen kerja sama dengan Kementerian Koperasi & UKM ini aspek pengawasan menjadi prioritas. Aspek pengawasan menjadi langkah utama dan paling awal yang harus dibenahi secara tidak langsung dalam mendorong penguatan di sisi kelembagaan, finansial, dan juga infrastruktur pendukungnya.
Kementerian Koperasi & UKM menjadi stakeholders penting dan utama dalam penguatan aspek pengawasan institusi keuangan mikro syariah yang berbadan hukum KSPPS/USPPS.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Momen penandatangan perjanjian kerja sama ini dihadiri seluruh Direksi KNEKS beserta Kepala Divisi Lembaga Keuangan Mikro Syariah KNEKS mendampingi Direktur Eksekutif KNEKS, serta Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi & UKM dan beberapa pejabat Eselon I dan II Kementerian Koperasi & UKM mendampingi Sekretaris Kementerian Koperasi & UKM.
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). KNEKS didirikan 10 Februari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020. KNEKS dipimpin oleh Presiden sebagai Ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian, dan Menteri Keuangan menjadi Sekretaris merangkap anggota.
KNEKS didirikan untuk melakukan tugas mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional. (R/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon