Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Knesset Bahas RUU yang Melarang Penyatuan Keluarga Palestina

Zaenal Muttaqin - Selasa, 8 Februari 2022 - 14:51 WIB

Selasa, 8 Februari 2022 - 14:51 WIB

5 Views

Nazareth, MINA – Knesset (DPR) Israel pada Senin (7/2) malam membahas dua rancangan undang-undang (RUU) yang disebut “hukum kewarganegaraan” untuk melarang penyatuan keluarga Palestina, menyusul kerjasama yang belum pernah terjadi sebelumnya antara partai koalisi dan Israel.

Menteri Dalam Negeri Israel, Ayelet Shaked sebagaimana dikutip Maan News, menggambarkan langkah itu sebagai “kemenangan bagi Zionisme.”

Ada 44 anggota Knesset memilih mendukung undang-undang koalisi yang diusulkan oleh Shaked, sementara deputi Daftar Gabungan menentangnya, dan blok Meretz dan United (mitra koalisi) tidak hadir dalam pemungutan suara.

Di sisi lain, 72 anggota Knesset, Simcha Rotma memberikan suara mendukung undang-undang oposisi, sementara 37 lainnya menentangnya, berdasarkan kesepakatan yang dibuat oleh blok sayap kanan dalam koalisi dan oposisi.

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Partai-partai sayap kanan dalam koalisi dan oposisi menandatangani kesepakatan untuk memastikan bahwa masing-masing dari mereka mendukung RUU partai lain untuk memastikan bahwa reunifikasi keluarga dicegah.

Di sisi lain, anggota Knesset dari Meretz dan Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak hadir dalam pemungutan suara tentang undang-undang koalisi, untuk mencegah  penggulingan pemerintah, terlepas dari janji yang dibuat oleh kedua pihak dalam hal ini dan kegagalan mereka untuk mencapai kesepahaman dengan Shaked.

Setelah Daftar Gabungan mengirim suara pada undang-undang koalisi dengan mosi tidak percaya pada pemerintah, partai-partai sayap kanan di oposisi abstain dari pemungutan suara, yang disepakati dengan partai-partai sayap kanan dalam koalisi – Yamina, Tikva Hadasha dan Yisrael Beytenu.

Pada tanggal 31 Juli 2003 silam Knesset memberlakukan undang-undang yang disebut “Kewarganegaraan dan Masuk ke Israel” (sebagai perintah sementara), dan sejak itu telah diperpanjang setiap tahun, dan gagal untuk mencoba memperpanjang efek hukum terakhir kali. pada Juli 2021. (T/B04/P1)

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda