Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Knesset Didesak Segera Syahkan UU Penggusuran Tanah di Tepi Barat

Rendi Setiawan - Senin, 18 Juli 2016 - 10:34 WIB

Senin, 18 Juli 2016 - 10:34 WIB

337 Views

Tel Aviv, 13 Syawal 1437/18 Juli 2016 (MINA) – Sejumlah media Israel menyoroti partai Beit Yahudi radikal yang mendorong  Knesset (DPR) untuk membuat aturan yang jelas terkait upaya penggusuran tanah Palestina di wilayah permukiman Israel di Tepi Barat.

Koran Israel, Haaretz edisi Ahad (17/7) mengutip pernyataan sejumlah pejabat di kabinet pemerintahan Banjamin Netanyahu yang mengungkapkan, secara prinsip dewan tidak menolak undang-undang tersebut. Namun pihaknya masih mengkaji masalah ini secara lebih detail lagi.

Sementara itu, Ketua Komisi Perundang-undangan Knesset, Eliat Shaked mengatakan, dirinya berniat mengajukan undang-undang ini untuk dibahas di parlemen, Pusat Info Palestina (PIP) melaporkan.

Bahkan Anggota Komisi, Merry Regev mengatakan, dirinya mengusulkan agar undang-undang ini divoting atau disetujui saat ini.

Baca Juga: Hamas Kecam Penutupan 6 Sekolah UNRWA oleh Israel di Yerusalem Timur

“Menteri keamanan akan segera bertindak untuk mengamankan permukiman penduduk bekerja sama dengan para pemimpin permukiman dan ketua dewan regional berdasarkan undang-undang ini,” ungkapnya. (T/P011/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA) 

Baca Juga: Identitas Tentara Israel Pembunuh Jurnalis Palestina Shireen Abu Akleh Terungkap

Rekomendasi untuk Anda