Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Knesset Israel Dukung UU Rasis Nasional

Zaenal Muttaqin - Kamis, 19 Juli 2018 - 00:06 WIB

Kamis, 19 Juli 2018 - 00:06 WIB

8 Views

Ramallah, MINA – Hukum Nasional tersebut adalah salah satu undang-undang yang paling kontroversial. Negara Pendudukan didefinisikan sebagai tanah air nasional dari orang-orang Yahudi, di mana mereka menjalankan hak-hak penentuan nasib sendiri, budaya, agama dan sejarahnya.

Berdasarkan undang-undang, Hukum Nasional menyatakan, bahwa bahasa Ibrani adalah bahasa resmi Negara Israel, sementara bahasa Arab tidak lagi resmi. Rancangan undang-undang mempromosikan penyelesaian di wilayah Palestina dan menyatakan, bahwa Negara menganggap perkembangan pemukiman Yahudi menjadi nilai-nilai nasional.

Deputi Arab keberatan dengan rancangan undang-undang tersebut. Anggota parlemen Ahmed Tibi dan Joseph Jabarin menegaskan bahwa hukumitu ibarat paku pada peti mati yang akan mengubur demokrasi Israel.”

Kedua anggota parlemen itu menambahkan, bahwa kelangsungan hidup warga Arab dan bahasa Arab mereka di negara ini, tidak akan disentuh oleh hukum, baik Netanyahu maupun Dichter, karena bumi berbicara bahasa Arab sepanjang waktu. (T/B05/RS3)

Baca Juga: Sektor Pariwisata Israel Hancur, 90 Hotel Tutup Sejak Perang

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda