Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Knesset Israel Perpanjang UU Penahanan Warga Gaza tanpa Dakwaan

Hasanatun Aliyah Editor : Sri Astuti - 23 detik yang lalu

23 detik yang lalu

0 Views

Gambar ini menunjukkan pandangan umum Knesset (parlemen) Israel saat pertemuan, di Yerusalem pada 30 Juni 2022. (Photo: MENAHEM KAHANA/AFP via Getty Images)

Tel Aviv, MINA – Parlemen Israel (Knesset) pada Kamis (24/7) menyetujui perpanjangan undang-undang yang memungkinkan militer menahan warga Palestina dari Jalur Gaza, tanpa dakwaan resmi dan tanpa akses ke penasihat hukum.

Undang-undang ini dikenal sebagai “Hukum Pejuang Ilegal” dan diberlakukan terhadap individu yang ditangkap sejak serangan 7 Oktober 2023. Perpanjangan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2025, setelah disetujui dalam pembacaan kedua dan ketiga dengan dukungan 30 anggota parlemen dan enam suara menolak.

Melalui aturan ini, penjajah Israel dapat menahan warga Gaza dalam kurun waktu lama tanpa proses pengadilan, menunda peninjauan kasus oleh pengadilan, serta membatasi akses tahanan terhadap pengacara selama jangka waktu tertentu.

Data dari Layanan Penjara Israel per awal Juli menunjukkan bahwa 2.454 warga Palestina dari Gaza ditahan di bawah status ini, hampir seperempat dari total 10.762 warga Palestina yang saat ini berada dalam tahanan Israel.

Baca Juga: Macron Umumkan Prancis Siap Akui Negara Palestina

Sejumlah organisasi hak asasi manusia Israel dan Palestina melaporkan bahwa beberapa tahanan Gaza telah meninggal dunia di penjara Israel akibat penyiksaan, kelaparan, dan kelalaian medis. []

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Gaza Butuh Lebih dari 500.000 Karung Tepung per Pekan

Rekomendasi untuk Anda