Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Knesset Israel Setujui RUU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Hasanatun Aliyah Editor : Ali Farkhan Tsani - 1 menit yang lalu

1 menit yang lalu

0 Views

Knesset Israel. (Gambar: X)

Tel Aviv, MINA – Komite Keamanan Nasional Knesset Israel pada Ahad (28/9) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang memberlakukan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.

RUU tersebut disahkan dengan hasil suara 4–1, meskipun mendapat penolakan dari penasihat hukum komite yang menyatakan bahwa pemungutan suara tidak dapat dilakukan selama masa reses Knesset.

Departemen hukum komite kemudian memperingatkan, keputusan tersebut batal demi hukum karena tidak adanya konsultasi dengan badan keamanan dan profesional terkait, sebagaimana yang diwajibkan oleh prosedur legislatif.

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan utusan khusus untuk urusan sandera Gal Hirsch sempat berupaya agar pembahasan dilakukan secara tertutup di kabinet keamanan. Namun, komite tetap melanjutkan sidang terbuka. Anggota oposisi mengecam langkah ini sebagai tindakan yang ilegal.

Baca Juga: [POPULER MINA] Sidang Umum PBB, Kejahatan Israel di Gaza Masih Berlangsung 

Kini, RUU tersebut akan dibawa ke sidang pleno Knesset untuk pembacaan pertama, meskipun perselisihan hukum terkait proses pengesahannya diperkirakan akan terus berlangsung. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: 361 Tenaga Medis Ditahan di Penjara Zionis

Rekomendasi untuk Anda