Tel Aviv, MINA – Komite Keamanan Nasional Knesset Israel pada Ahad (28/9) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang memberlakukan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.
RUU tersebut disahkan dengan hasil suara 4–1, meskipun mendapat penolakan dari penasihat hukum komite yang menyatakan bahwa pemungutan suara tidak dapat dilakukan selama masa reses Knesset.
Departemen hukum komite kemudian memperingatkan, keputusan tersebut batal demi hukum karena tidak adanya konsultasi dengan badan keamanan dan profesional terkait, sebagaimana yang diwajibkan oleh prosedur legislatif.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan utusan khusus untuk urusan sandera Gal Hirsch sempat berupaya agar pembahasan dilakukan secara tertutup di kabinet keamanan. Namun, komite tetap melanjutkan sidang terbuka. Anggota oposisi mengecam langkah ini sebagai tindakan yang ilegal.
Baca Juga: Gencatan Senjata Sudah Sepekan, Pasukan Israel Masih Duduki Kompleks RS Indonesia di Gaza
Kini, RUU tersebut akan dibawa ke sidang pleno Knesset untuk pembacaan pertama, meskipun perselisihan hukum terkait proses pengesahannya diperkirakan akan terus berlangsung. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hamas Tuntut Penyelidikan Internasional atas Jasad Termutilasi dari Israel