Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Knesset Perluas Undang-undang untuk Menutup Media Asing di Israel

Nur Hadis Editor : Ali Farkhan Tsani - Sabtu, 20 Juli 2024 - 04:05 WIB

Sabtu, 20 Juli 2024 - 04:05 WIB

20 Views

Gambar ini menunjukkan pandangan umum Knesset (parlemen) Israel saat pertemuan, di Yerusalem pada 30 Juni 2022. (Photo: MENAHEM KAHANA/AFP via Getty Images)

Tel Aviv, MINA – Parlemen Israel (Knesset) pada Kamis mengesahkan perpanjangan undang-undang yang mengizinkan penutupan media asing yang beroperasi di negara tersebut hingga bulan November, Anadolu melaporkan Jum’at, (19/7).

Undang-undang tersebut dalam pembacaan terakhirnya disahkan dengan 26-8 suara di Knesset yang beranggotakan 120 orang, menurut pernyataan parlemen.

Undang-undang tersebut bertujuan untuk menghentikan kerja saluran Al Jazeera yang berbasis di Qatar dan TV Al-Mayadeen yang berbasis di Lebanon yang terkenal memiliki hubungan dekat dengan Hizbullah.

Pada 5 Mei, Israel memutuskan untuk melarang Al Jazeera, menutup kantornya di Israel dan membatasi akses ke situs webnya berdasarkan undang-undang.

Baca Juga: Hamas Kutuk AS yang Memveto Gencatan Senjata di Gaza

Keputusan itu memungkinkan Menteri Komunikasi Israel menutup jaringan asing yang beroperasi di Israel dan menyita peralatan mereka jika Menteri Pertahanan negara tersebut mengidentifikasi bahwa siaran mereka menimbulkan “bahaya nyata bagi keamanan negara”.

Larangan Israel dikritik secara luas oleh organisasi regional  dan internasional sebagai serangan terhadap kebebasan media. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Ikut Perang ke Lebanon, Seorang Peneliti Israel Tewas

Rekomendasi untuk Anda