Tel Aviv, MINA – Parlemen Israel (Knesset) pada Kamis mengesahkan perpanjangan undang-undang yang mengizinkan penutupan media asing yang beroperasi di negara tersebut hingga bulan November, Anadolu melaporkan Jum’at, (19/7).
Undang-undang tersebut dalam pembacaan terakhirnya disahkan dengan 26-8 suara di Knesset yang beranggotakan 120 orang, menurut pernyataan parlemen.
Undang-undang tersebut bertujuan untuk menghentikan kerja saluran Al Jazeera yang berbasis di Qatar dan TV Al-Mayadeen yang berbasis di Lebanon yang terkenal memiliki hubungan dekat dengan Hizbullah.
Pada 5 Mei, Israel memutuskan untuk melarang Al Jazeera, menutup kantornya di Israel dan membatasi akses ke situs webnya berdasarkan undang-undang.
Baca Juga: Pemukim Yahudi Ekstremis Rebut Rumah Warga Yerusalem di Silwan
Keputusan itu memungkinkan Menteri Komunikasi Israel menutup jaringan asing yang beroperasi di Israel dan menyita peralatan mereka jika Menteri Pertahanan negara tersebut mengidentifikasi bahwa siaran mereka menimbulkan “bahaya nyata bagi keamanan negara”.
Larangan Israel dikritik secara luas oleh organisasi regional dan internasional sebagai serangan terhadap kebebasan media. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Media Ibrani: Netanyahu Hadir di Pengadilan Atas Tuduhan Korupsi