Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Knesset Sahkan UU yang Larang UNRWA Beroperasi di Israel

sri astuti Editor : Rudi Hendrik - 16 detik yang lalu

16 detik yang lalu

0 Views

Markas UNRWA di Jalur Gaza. (Foto: Anadolu)

Tel Aviv, MINA – Meskipun ada pertentangan internasional yang meluas, Knesset Israel memberikan suara mayoritas pada Senin (28/10) malam untuk menyetujui dua rancangan undang-undang (RUU) yang  melarang Badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di Israel.

Saat sesi pleno pembukaan sesi legislatif musim dingin Knesset, anggota Knesset memberikan suara 92 berbanding 10 untuk menyetujui undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi di Israel. Palestinian Information Center melaporkan.

UNRWA bertugas menyediakan pendidikan, perawatan kesehatan, dan bantuan kepada jutaan warga Palestina di Gaza, Tepi Barat, Yordania, Lebanon, dan Suriah.

Menanggapi pemungutan suara yang belum pernah terjadi sebelumnya, UNRWA memperingatkan bahwa undang-undang tersebut menimbulkan preseden yang berbahaya, melanggar piagam PBB dan melanggar kewajiban Negara Israel berdasarkan hukum internasional.

Baca Juga: Ekstremis Yahudi Serbu Situs Arkeologi di Hebron, Gelar Ritual Talmud

“RUU ini hanya akan memperdalam penderitaan rakyat Palestina, terutama di Gaza, di mana rakyat telah mengalami lebih dari setahun penderitaan yang sangat berat… dan ini tidak lebih dari hukuman kolektif,” kata badan tersebut dalam sebuah pernyataan. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Gara-Gara Drone Hezbollah, Lokasi Pertemuan Menteri Israel Pindah

Rekomendasi untuk Anda