Tel Aviv, MINA – Sebuah komite di Parlemen Israel (Knesset) pada Senin (10/11) menyetujui rancangan undang-undang yang memungkinkan polisi Israel menangkap warga Arab Israel tanpa persetujuan jaksa negara, dengan tuduhan “penghasutan” di media sosial.
Komite Konstitusi, Hukum, dan Peradilan Knesset memberikan persetujuan dengan hasil pemungutan suara 6 banding 5.
The Times of Israel melaporkan, RUU tersebut memberi polisi keleluasaan lebih besar dalam menyelidiki dugaan penghasutan sekaligus mengurangi pengawasan kejaksaan terhadap proses investigasi.
RUU itu selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno Knesset untuk tiga tahap pembacaan sebelum disahkan.
Baca Juga: AS Distribusikan Rancangan Resolusi ke DK PBB tentang Gaza
Jika disetujui, polisi dapat memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran penghasutan tanpa izin dari Kantor Jaksa Agung, serta memperberat hukuman bagi pelanggaran tersebut.
Usulan ini menuai kritik keras dari kelompok hak sipil dan anggota parlemen oposisi yang menilai RUU tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Penasihat hukum komite juga menyampaikan bahwa RUU tersebut menimbulkan kekhawatiran konstitusional.
Anggota oposisi dari Partai Democrats, Gilad Kariv, mengecam langkah itu dan mengatakan RUU tersebut akan memicu banyak penangkapan sewenang-wenang serta penyalahgunaan wewenang oleh aparat yang kurang terlatih dan ingin mencari muka kepada politisi.
“Jika disahkan, RUU ini akan sangat merusak kebebasan berekspresi di Israel, dengan memanfaatkan isu pemberantasan penghasutan terorisme secara keliru dan manipulatif,” katanya.
Baca Juga: WHO: 16.000 Pasien di Gaza Menunggu Evakuasi ke Luar Negeri
Sebaliknya, Partai Jewish Power yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir menyambut baik keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai langkah untuk memberi polisi kemampuan bertindak cepat menangkap para penghasut.
Warga Arab Israel yang merupakan sekitar 20 persen populasi telah lama mengeluhkan diskriminasi sistematis dalam berbagai aspek kehidupan.
Selama dua tahun perang Israel di Gaza sejak Oktober 2023, ratusan warga Arab Israel telah ditahan atas tuduhan penghasutan, sementara kelompok hak asasi manusia menyebut tidak ada tindakan terhadap warga Yahudi yang menghasut kekerasan terhadap warga Palestina.
Sejak memulai perang di Gaza, Israel telah memperkenalkan sejumlah undang-undang baru yang dianggap menekan warga Palestina, termasuk RUU hukuman mati bagi tahanan Palestina yang saat ini tengah dibahas di Knesset.[]
Baca Juga: Dua Warga Sipil Syahid dalam Serangan Drone Israel di Gaza Selatan
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic