Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Knesset Setujui UU Legalkan Permukiman Israel

Rana Setiawan - Rabu, 8 Februari 2017 - 12:28 WIB

Rabu, 8 Februari 2017 - 12:28 WIB

324 Views

Permukiman ilegal Israeldi Tepi Barat. (Foto: dok. Trend News)

Permukiman ilegal Israeldi Tepi Barat. (Foto: dok. Trend News)

Nazaret, 10 Jumadil Awwal 1438/8 Februari 2017 (MINA) – Israel telah meloloskan RUU kontroversial yang melegalkan ribuan rumah di puluhan koloni permukiman ilegal pada lahan Palestina atas kepemilikan khusus di Tepi Barat yang diduduki.

Dewan Knesset (parlemen Israel) menyetujui RUU tersebut merujuk hasil pemungutan suara, Senin (6/2), sebanyak 60 anggota Knesset mendukung RUU, sementara 52 anggota menolak. Delapan lainnya memilih absen atau tidak hadir.

Sebelumnya, perdana menteri Benyamin Netamyahu mengusulkan draft undang-undang tersebut di depan Dewan Knesset untuk mendapat persetujuan dari dewan setelah dibahas pada November tahun lalu.

Netanyahu mengisyaratkan, pihaknya telah memberitahukan hal ini kepada Presiden Amerika Serikat Donald Trump, bahwa Knesset akan mengadakan pemungutan suara untuk keperluan tersebut. Namun katanya, ia belum mendapat lampu hijau dari pemerintah Amerika Serikat.

Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan

Undang-undang ini mendapatkan reaksi yang beragam, pertentangan masih sangat tajam antara partai oposisi dengan partai pendukung pemerintah.

Sebuah radio umum menyebutkan, Yetzaq Herzog ketua partai oposisi mengatakan, undang-undang ini sebuah bencana. Ia menyerukan semua ketua partai untuk menolak RUU tersebut.

Pada Desember kemarin, Dewan Knesset telah menyetujui paragraf kedua dan ketiga. Agar undang-undang ini bisa disahkan dan dijalankan pemerintah harus mendapat persetujuan tiga kali pembahasan.

Undang-undang baru yang sedang digodok untuk disetujui adalah penggusuran tanah khusus Palestina atau milik pribadi untuk tujuan permukiman ilegal israel. Sementara pengadilan menghendaki agar penggusuranh tanah tersebut tidak menimbulkan terpecahnya permukiman penduduk. Dan tanah yang digusur harus ada penggantian uang atau dengan tanah lagi yang seimbang.

Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza

RUU ini berlaku bagi sekitar 4.000 rumah permukiman ilegal di Tepi Barat yang dibangun pemukim Israel. Pelegalan permukiman itu berlaku bagi pemukim Israel yang bisa membuktikan ketidaktahuan bahwa mereka telah membangun di atas tanah milik pribadi dan telah menerima dorongan dari negara Israel untuk melakukannya.

RUU ini dipandang sebagai langkah lain menuju aneksasi setidaknya bagi sebagian besar lahan di Tepi Barat, dan dapat menyebabkan pelegalan sejumlah pemukiman ilegal yang dibangun di atas tanah Palestina milik pribadi.

Sementara resolusi DK PBB pada 23 Desember 2016 menyerukan Israel menghentikan secara total perluasan permukimanya di tanah jajahan Palestina. (T/R01/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Menhan Israel: Ada Peluang Kesepakatan Baru Tahanan Israel

Rekomendasi untuk Anda