Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Knesset Setujui UU Deportasi Keluarga Pelaku Serangan ke Israel

siti aisyah - Kamis, 20 Desember 2018 - 15:20 WIB

Kamis, 20 Desember 2018 - 15:20 WIB

2 Views ㅤ

Al-Quds, MINA – Parlemen Israel pada Rabu (19/12), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) deportasi keluarga Palestina dari rumahnya di Tepi Barat, dengan dalih jika mereka melakukan serangan bersenjata ke pemukim Israel.

Radio Israel merilis informasi, parlemen Knesset telah menyetujui pada sidang pertamanya dengan suara mayoritas 69 anggota setuju, dan 38 suara tidak setuju, demikian Palinfo melaporkan yang dikutip MINA.

Komite kementerian urusan perundangan telah menyetujui RUU itu sebelum divoting pada sidang pertama, namun masih harus menunggu dua kali sidang agar bisa diundangkan secara resmi.

RUU tersebut memberikan izin kepada pihak pemerintah untuk mendeportasi keluarga Palestina, pelaku penyerangan yang menewaskan warga Israel, ke tempat lain di Tepi Barat selama satu pekan.

Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina 

Deportasi menjadi salah satu kebijakan yang dilakukan Israel untuk mengusir para pejuang Palestina, pada tahun 90-an lalu puluhan tokoh Palestina dideportasi ke Maraj Zuhur di padang tandus Lebanon Selatan. Saat ini kebijakan tersebut hendak diundangkan kembali secara resmi. (T/Ais/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan

Rekomendasi untuk Anda