Al-Quds, MINA – Parlemen Israel pada Rabu (19/12), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) deportasi keluarga Palestina dari rumahnya di Tepi Barat, dengan dalih jika mereka melakukan serangan bersenjata ke pemukim Israel.
Radio Israel merilis informasi, parlemen Knesset telah menyetujui pada sidang pertamanya dengan suara mayoritas 69 anggota setuju, dan 38 suara tidak setuju, demikian Palinfo melaporkan yang dikutip MINA.
Komite kementerian urusan perundangan telah menyetujui RUU itu sebelum divoting pada sidang pertama, namun masih harus menunggu dua kali sidang agar bisa diundangkan secara resmi.
RUU tersebut memberikan izin kepada pihak pemerintah untuk mendeportasi keluarga Palestina, pelaku penyerangan yang menewaskan warga Israel, ke tempat lain di Tepi Barat selama satu pekan.
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina
Deportasi menjadi salah satu kebijakan yang dilakukan Israel untuk mengusir para pejuang Palestina, pada tahun 90-an lalu puluhan tokoh Palestina dideportasi ke Maraj Zuhur di padang tandus Lebanon Selatan. Saat ini kebijakan tersebut hendak diundangkan kembali secara resmi. (T/Ais/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan