Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Knesset Setujui UU Legalkan Permukiman Ilegal di Isyawiyah

Rendi Setiawan - Rabu, 7 Desember 2016 - 07:53 WIB

Rabu, 7 Desember 2016 - 07:53 WIB

254 Views

Tepi Barat, 7 Rabi’ul Awwal 1438/7 Desember 2016 (MINA) – Parlemen (Knesset) Israel, Selasa (6/12) menyetujui teks perubahan pada paragraf pembukaan Undang-Undang (UU) legalitas permukiman ilegal di Isyawiyah di Tepi Barat.

Radio Israel menyebutkan, sebanyak 60 anggota parlemen mendukung draft ini. Juga 49 lainya termasuk satu orang dari anggota partai Likud Beni Began. UU tersebut berlaku terhadap sejumlah tempat yang telah diambilalih oleh pendudukan Israel, demikian Pusat Info Palestina (PIP) melaporkan.

Radio itu mengklaim, dengan adanya UU tersebut, Israel akan memberikan tanah alternatif dan penggantian uang kepada pihak yang terbukti memiliki tanah tersebut yang telah dikuasai Israel di Histadrut (Organisasi Zionis Internasional), selain aneksasi pemukiman yang berada dalam lingkungannya.

Radio tersebut juga menanggapi pernyataan pimpinan utusan , sehingga PBB untuk Timur Tengah, Nicolay Miladinov  yang berpendapat bahwa draft legalisasi permukiman, merupakan langkah untuk menggabungkan Tepi Barat ke dalam wilayah Israel, sehingga  mempunyai ekses yang panjang, diantaranya memberangus kesempatan merealisasikan perdamaian. (T/P011/P2)

Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Internasional
Indonesia
Internasional