Knesset Setujui UU Legalkan Permukiman Ilegal di Isyawiyah

Tepi Barat, 7 Rabi’ul Awwal 1438/7 Desember 2016 (MINA) – Parlemen () , Selasa (6/12) menyetujui teks perubahan pada paragraf pembukaan Undang-Undang (UU) legalitas permukiman ilegal di Isyawiyah di Tepi Barat.

Radio Israel menyebutkan, sebanyak 60 anggota parlemen mendukung draft ini. Juga 49 lainya termasuk satu orang dari anggota partai Likud Beni Began. UU tersebut berlaku terhadap sejumlah tempat yang telah diambilalih oleh pendudukan Israel, demikian Pusat Info Palestina (PIP) melaporkan.

Radio itu mengklaim, dengan adanya UU tersebut, Israel akan memberikan tanah alternatif dan penggantian uang kepada pihak yang terbukti memiliki tanah tersebut yang telah dikuasai Israel di Histadrut (Organisasi Zionis Internasional), selain aneksasi pemukiman yang berada dalam lingkungannya.

Radio tersebut juga menanggapi pernyataan pimpinan utusan , sehingga PBB untuk Timur Tengah, Nicolay Miladinov  yang berpendapat bahwa draft legalisasi permukiman, merupakan langkah untuk menggabungkan Tepi Barat ke dalam wilayah Israel, sehingga  mempunyai ekses yang panjang, diantaranya memberangus kesempatan merealisasikan perdamaian. (T/P011/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.