Jakarta, MINA – Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bekerja sama dengan penerima King Faisal International Prize 2018, Irwandi Jaswir dan sejumlah tim peneliti lainnya, meluncurkan buku “Daftar referensi bahan-bahan yang memiliki titik kritis halal dan substitusi bahan non-halal”.
Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo mengungkapkan, buku ini memuat hasil riset bahan baku dalam industri pangan, kosmetik, obat-obatan dan bahan gunaan lainnya yang memiliki titik kritis halal, serta potensi pengembangan substitusi bahan non-halal dengan memanfaatkan bahan baku lokal.
“Penyusunan buku ini merupakan langkah nyata KNEKS sebagai satu instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia melalui penguatan rantai nilai halal,” ujarnya saat sambutan acara peluncuran buku, Selasa (20/1).
Menurutnya, buku tersebut, bisa dijadikan rujukan bagi pelaku industri dalam melahirkan inovasi-inovasi baru terkait bahan baku melalui hasil riset oleh akademisi dan peneliti.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Selain itu, untuk pelaku usaha dan masyarakat awam pun dapat menggunakan buku ini sebagai salah satu sumber informasi dalam memahami titik kritis halal pada bahan dan memilih alternatif bahan pengganti,
sehingga bisa mempermudah proses produksi halal dan sertifikasi halal.
Kemudian, Staf Ahli Menteri Bidang Relevansi dan Produktivitas Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, Prof. Dr. Ismunandar, menyampaikan potensi Indonesia sangat besar dalam mengambil potensi pasar industri halal dunia.
Ia menjelaskan, cita-cita besar pengembangan industri halal melalui riset dan pengembangan bahan substitusi non-halal yang tertuang didalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia sejalan dengan Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) 2020-2045 yakni menjadikan Indonesia berdaya saing dan berdaulat berbasis IPTEK.
Direktur Industri Halal KNEKS, Afdhal Aliasar menambahkan, KNEKS akan menggunakan buku ini sebagai materi dalam merealisasikan Program Nasional Pembinaan Menuju UMKM bersertifikasi Halal yang akan disinergikan dengan seluruh kementerian/lembaga terkait.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Dalam program tersebut, pelaku usaha akan didorong untuk lebih memahami titik kritis halal dalam bahan baku, proses produksi, dan mendapatkan akses terhadap bahan substitusi nonhalal yang diperlukan.
“Kedepannya bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan, KNEKS akan terus memperkuat Gerakan Indonesia memproduksi bahan baku halal yang lebih banyak lagi di Indonesia,” harapnya.
KNEKS merupakan perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), didirikan tanggal 10 Februari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020.
KNEKS dipimpin oleh Presiden sebagai Ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian, dan Menteri Keuangan menjadi Sekretaris merangkap anggota.
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon
KNEKS didirikan untuk melakukan tugas mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi
dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional. (R/Hju/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah untuk Santri di Kalteng