Jakarta, MINA – Para pegiat kesehatan masyarakat di Jakarta menentang keras wacana Gubernur DKI Jakarta yang mengimbau penyediaan ruang khusus merokok di dalam fasilitas umum dan gedung. Mereka menegaskan, wacana tersebut berpotensi menggulingkan progres 15 tahun kawasan tanpa rokok dan membahayakan kesehatan publik.
Koalisi Smoke-Free Jakarta, yang dikomandani Koordinator Dollaris Riauaty Suhadi atau Waty, menyatakan penolakan tegas terhadap proposal tersebut. “Di Jakarta sudah tidak ada ruang khusus merokok di dalam gedung sejak 2010. Sudah 15 tahun! Peraturannya sudah lama berlaku dan telah dijalankan masyarakat. Mengapa Jakarta mau mundur lagi?” tegas Waty kepada Kantor Berita MINA di jakarta, Jumat (3/10).
Menurutnya, merokok itu dilakukan di luar gedung, di udara terbuka, tidak dekat pintu keluar-masuk, sesuai dengan peraturan yang ada.
Anggota koalisi menekankan, ruang merokok di dalam gedung terbukti tidak efektif dan berbahaya. Penelitian pada 2009 oleh Universitas Johns Hopkins, Amerika Serikat, bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan, tingkat partikel halus berbahaya (PM2.5) di beberapa restoran yang menyediakan ruang merokok dalam ruangan mencapai hampir 2.000 µg/m³. Angka ini sepuluh kali lipat lebih tinggi dari ambang batas aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu 25 µg/m³. Studi yang sama juga mendeteksi residu nikotin di 86% lokasi restoran yang diteliti.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan, Kepulauan Seribu Hujan Petir
“Jangan bunuh kami dengan asap rokok! Sekecil apa pun paparan asap rokok, sangat berbahaya. Asap rokok juga menempel di kursi, sofa, meja, tirai, karpet, dan menjadi sumber partikel halus yang membahayakan bayi, anak-anak, ibu hamil, lansia, dan kelompok rentan lainnya,” jelas Titi Suharyati, Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Para ahli dan aktivis kesehatan juga memperingatkan bahwa asap dari ruang merokok di dalam gedung dapat dengan mudah menyebar ke area lain karena lalu lintas buka-tutup pintu, sehingga mengabaikan tujuan awal dari kawasan tanpa rokok.
Koalisi Smoke-Free Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk konsisten menegakkan peraturan kawasan tanpa rokok yang telah berlaku lama, alih-alih mengembalikan kebijakan yang dapat menurunkan kualitas udara dan membahayakan kesehatan masyarakat.[]
Baca Juga: [Bedah Berita MINA] Proposal Trump untuk Gaza: Jalan Damai atau Sekadar Manuver Politik?
Mi’raj News Agency (MINA)