Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koalisi Masyarakat Sipil di Banda Aceh Tolak RUU KPK

Admin - Selasa, 17 September 2019 - 17:02 WIB

Selasa, 17 September 2019 - 17:02 WIB

1 Views ㅤ

Banda Aceh, MINA – Koalisi Masyarakat sipil menggelar aksi di taman Butanussalatin, Kota Banda Aceh, mereka menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka yang menolak yakni, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, KontraS Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Komunitas Tikar Pandan, Koalisi NGO HAM, Akar Imaji dan Apotek Warna.

Massa terlihat ikut membawa sejumlah poster bertuliskan penolakan atas kebijakan tersebut. Selain itu, aksi tersebut juga melakukan kritik melalui pertunjukan musik akustik, puisi dan lukisan mural dan orasi tegas yang menentang segala bantuk pelemahan KPK.

Mereka menganggap revisi UU KPK upaya untuk melemahkan KPK yang selama ini menjadi harapan rakyat indonesia dalam memberantas korupsi.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Peserta aksi menduga, jika DPR dan pemerintah pusat “bersekongkol” untuk melumpuhkan KPK. Pasalnya, selain dari sisi waktu pembahasan yang tidak tepat, substansinya pun menuai banyak kontroversi dan KPK sendiri tidak membutuhkan UU tersebut diperbaharui.

“Kami, Koalisi Masyarakat Sipil Aceh mendesak DPR menghentikan revisi UU KPK karena hal tersebut bukanlah suatu yang dibutuhkan publik dan gerakan pemberantasan korupsi,” ujar Baihaqi dari MaTA.

Hal serupa juga dilontarkan salah satu organisasi wartawan, AJI Banda Aceh. Kata mereka, lewat revisi UU KPK, DPR RI dan pemerintah berencana ingin melemahkan KPK.

“Ada pasal-pasal penting dalam undang-undang KPK yang direvisi, salah satunya tentang penyadapan dan penyidik independen,” kata Ketua AJI Banda Aceh, Misdarul Ihsan.

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Mereka menduga, percepatan pembahasan dan pengesahan RUU KPK dalam sidang paripurna DPR sarat dengan conflict of interest dan upaya balas dendam kepada KPK yang selama ini secara bertubi-tubi menindak para pelaku korupsi yang didominasi oleh para politikus.

“Dalam catatan sejarah pemberantasan korupsi, setidaknya 23 anggota DPR RI periode 2014-2019 ditetapkan menjadi tersangka oleh lembaga antirasuah ini. Bahkan, banyak kader partai politik di DPR saat ini telah dijaring KPK karena terlibat dalam pemufakatan merampok uang rakyat,” ungkap Baihaqi.

Sementara itu, aksi unjuk rasa juga dilakukan oleh sejumlah mahasiswa Universitas Syiah Kuala di Simpang Lima, Banda Aceh, Selasa (17/9). Dalam perspektif hukum, mereka menilai, revisi UU KPK yang dibuat DPR RI batal demi hukum karena tidak termasuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019.

“RUU KPK dapat dikatakan batal demi hukum karena tidak termasuk ke dalam 55 prioritas Prolegnas 2019 karena bertentangan dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, serta tidak memuat unsur urgensitas kondisi dan juga substansi draft RUU KPP tidak sesuai dengan apa yang menjadi amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017,” ujar mahasiswa. (L/AP/RS2)

Baca Juga: Pelatihan UMKM di Jakarta Diharap Lahirkan Muzaki Baru

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda