Jakarta, MINA – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Indonesia yang mengatasnamakan dirinya Koalisi Masyarakat Sipil, menyatakan bahwa tidak memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) alias golongan putih (golput) dan mengkampanyekan kepada masyarakat untuk tidak memberikan hak politiknya bukan merupakan tindak pidana.
Koalisi Masyarakat Sipil adalah gabungan dari sejumlah lembaga seperti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), LBH Masyarakat, Lokataru, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
“Golput atau pilihan untuk tidak memilih adalah salah satu ekspresi politik yang itu adalah bentuk dari kedaulatan rakyat untuk menentukan sikap dan ekspresi politiknya. Itu yang penting untuk kita catat bersama-sama,” kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).
Ia mengatakan, golput bukan tindakan pidana tetapi merupakan hak warga negara yang dilindungi pemerintah berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017, konvenan internasional tentang hak sipil dan politik pada pasal 25 serta konstitusional pasal 28 E ayat 2 tahun 2000.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
“Bahwa hak setiap orang untuk menyatakan pikiran, sikap, yang atas sesuatu keyakinannya itu juga dijamin sesuai dengan hati nuraninya itu dijamin dengan konstitusi kita,” katanya.
Koordinator Bidang Kampanye YLBHI Arip Yogiawan juga mengatakan, bagi seseorang atau kelompok yang menyebarluaskan gagasannya agar mengambil sikap golput dalam pemilu 2019 bukan pelanggaran hukum. Sebab hal itu merupakan hak politik warga negara sepenuhnya dan tidak terkena tindak pidana.
Ia menambahkan, seseorang atau kelompok akan terkena pidana dalam pemilu jika mereka yang dengan sengaja menggagalkan pemilu dan menjanjikan atau memberikan uang maupun materi kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya.
“Ya itu kan di dalam ketentuan pasal 515 UU Pemilu jelas ya, menghalangi orang sehingga kehilangan hak pilih. Itu yang tidak boleh,” katanya. (L/Haf/R06)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Mi’raj News Agency (MINA)