London, MINA – Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Inggris mendesak pemerintah untuk menghentikan Rancangan Undang-Undang Anti-Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) terhadap Israel.
Sebanyak 46 kelompok mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka menentang rencana pemerintah, dengan mengatakan RUU itu menghadirkan “ancaman terhadap kebebasan berekspresi, dan kemampuan badan-badan publik dan lembaga-lembaga demokrasi untuk membelanjakan, berinvestasi dan berdagang secara etis sesuai dengan hukum internasional dan hak asasi manusia”.
Kelompok-kelompok yang menentang undang-undang tersebut termasuk badan amal, LSM, serikat pekerja, kelompok agama, kelompok keadilan iklim dan hak asasi manusia, dan organisasi budaya dan solidaritas. Wafa melaporkan, Rabu (27/4).
Ikut bergabung juga kelompok Kampanye Menentang Perdagangan Senjata, Greenpeace, Persatuan Pelajar Nasional, Kampanye Solidaritas Palestina (PSC), Yahudi untuk Keadilan Palestina, Gereja Metodis Inggris, Unite the Union dan National Union of Students.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Undang-undang yang diusulkan akan melarang badan publik memaksakan boikot atau kampanye divestasi terhadap negara asing, termasuk mereka yang memboikot, divestasi, atau memberi sanksi kepada Israel.
Undang-undang tersebut diharapkan akan diumumkan dalam Pidato Ratu mendatang pada 10 Mei, pada pidato tahunan Ratu Inggris yang menetapkan agenda pemerintah untuk sesi Parlemen berikutnya.
“Kami mengadvokasi hak badan publik untuk memutuskan tidak membeli atau berinvestasi di perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan hak pekerja, perusakan bumi, atau tindakan berbahaya atau ilegal lainnya,” pernyataan bersama.
“Kami menentang undang-undang yang diusulkan pemerintah untuk menghentikan badan publik mengambil tindakan seperti itu,” lanjutnya.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Para penandatangan mengatakan, kampanye boikot yang efektif sepanjang sejarah bertujuan memberikan tekanan ekonomi, budaya, atau politik pada rezim, institusi, atau perusahaan yang melakukan kebijakan diskriminatif atau ilegal.
RUU akan melumpuhkan berbagai kampanye menentang perdagangan senjata, keadilan iklim, hak asasi manusia, hukum internasional, dan solidaritas internasional dengan orang-orang tertindas yang berjuang untuk keadilan, lanjutnya. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza