Kokohkan LPTQ, Presiden Setuju Penguatan Legalitas dengan Payung Hukum

Jakarta, 17 Ramadhan 1438/12 Juni 2017 (MINA) –Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan, setelah mendengarkan aspirasi yang disampaikan perwakilan ulama-ulama Al Quran, Presiden memberikan apresiasi dan menyambut baik usulan penguatan legalitas dengan payung hukum  untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran ().

“Bapak Presiden tadi menyampaikan rasa syukurnya diiringi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada LPTQ juga kepada IPQAH. Jadi IPQAH ini adalah sebuah organisasi tempat berhimpunnya para qori/qoriah, para hafidz/hafidzah, para penghafal Al Quran yang tentu telah memberikan kontribusi dan sumbangsih yang sangat besar dalam upaya mempunyai nilai-nilai Al Quran,” jelas .

Sebelumnya, usulan ini disampaikan oleh KH. Said Agil Husin Al Munawar saat memenuhi undangan di Istana Negara, Senin (12/6). Demikian laporan Setkab yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

“Kita memenuhi undangan Pak Menteri untuk menghadap Bapak Presiden Republik Indonesia. Ada dua hal yang kami sampaikan. Yang pertama adalah masalah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) yang disepakati dulu pada tahun 1977. Sementara kita sudah 10 tahun lebih dulu berjalan 1968 di Makassar,” ujar Said Agil usai bertemu Presiden Jokowi.

Disampaikan oleh Said Agil, lembaga ini tidak memiliki payung sehingga tidak ada pendanaannya dan seterusnya. Namun demikian, Ia melanjutkan, tugas lembaga tersebut semakin berat untuk melaksanakan MTQ dan STQ secara nasional dan juga MTQ secara internasional.

“Kita harapkan, Bapak Presiden bisa mengeluarkan Keppres atau Inpres sehingga ada payungnya. Ke daerah juga mereka juga bisa menggunakan payung itu untuk pendanaan pelaksanaan MTQ dan STQ di daerah,” tambah Said Agil.

Sementara itu, Menag mengatakan, kejelasan payung hukum ini juga sekaligus menjadi upaya untuk menguatkan legalitas dan adanya kesamaan penyelenggara negara untuk memberikan penguatan dalam bentuk anggaran yang memadai.

Sebagai tindak lanjut penguatan wadah hukum LPTQ, menurut Menag, Presiden Jokowi dalam waktu dekat akan meminta jajaran Sekretariat Kabinet untuk menyiapkan Keppres.

“Ini adalah bentuk penguatan LPTQ sehingga musabaqah-musabaqah Al Quran itu bisa lebih semarak dan dilakukan lebih masif dalam upaya membumikan nilai-nilai Al Quran”, tambah Menag.

Sebagai informasi, pertemuan Presiden Jokowi dengan para qori/qoriah dan tokoh ulama ini dilakukan dalam rangkaian Peringatan Nuzulul Quran yang tadi pagi diawali dengan perlombaan MTQ antar anak-anak yatim piatu dan menghatamkan Alquran.

LPTQ sendiri merupakan lembaga yang melaksanakan musabaqah tilawatil Quran tingkat nasional setiap tahunnya. Pada pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran Tingkat Nasional pertama kalinya di tahun 1968, belum ada organisasi yang memayunginya.

“Akhirnya pada tahun 77 berdasarkan SK Bersama Menteri Dalam Negeri dibuatlah satu lembaga disebut dengan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran. Pada mulanya yang dimusabaqahkan hanya tilawah saja seni baca Al Quran,” ujar Said Agil saat bertemu Presiden.

Momentum pertemuan ini juga dimanfaatkan Said untuk menjelaskan perkembangan LPTQ yang saat ini sudah mengikuti pola yang ada di negara-negara Timur Tengah maupun Afrika.

“Yaitu tidak hanya menyelenggarakan cabang tilawah tetapi juga cabang yang lain. Hingga saat ini, musabaqah di Indonesia termasuk musabaqah yang paling lengkap dan paling banyak dimusabaqahkan,” pungkas Said Agil.

Turut mendampingi Presiden dalam agenda tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudddin.(T/R05/RS3)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.