Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kolombia Ikut Tuntut di ICJ Kasus Genosida Israel terhadap Gaza

Ali Farkhan Tsani - Sabtu, 6 April 2024 - 19:18 WIB

Sabtu, 6 April 2024 - 19:18 WIB

4 Views

Bogota, MINA – Kolombia telah meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengizinkan negaranya bergabung dalam kasus Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Jalur Gaza.

Dalam permohonannya ke ICJ pada hari Jumat (5/4), Kolombia meminta ICJ untuk menjamin “keamanan dan, tentu saja, keberadaan rakyat Palestina”.

Kolombia mengerahkan upaya yang diarahkan untuk memerangi genosida, dan ingin memastikan warga Palestina menikmati hak mereka untuk hidup sebagai sebuah bangsa,” kata dokumen Kolombia. Al Jazeera melaporkan.

“Tujuan utama Kolombia dalam upaya ini adalah untuk memastikan perlindungan mendesak dan semaksimal mungkin bagi warga Palestina di Gaza, khususnya kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan orang lanjut usia,” tambah deklarasi Kolombia.

Baca Juga: Putin Punya Kebijakan Baru, Hapus Utang Warganya yang Ikut Perang

ICJ, pengadilan tertinggi PBB, dapat mengizinkan negara-negara untuk melakukan intervensi dalam kasus-kasus dan memberikan pandangan mereka.

Beberapa negara bagian, seperti Irlandia, mengatakan mereka juga akan berupaya melakukan intervensi dalam kasus ini. Namun sejauh ini, hanya Kolombia dan Nikaragua yang telah mengajukan permintaan publik.

Kolombia berusaha untuk secara aktif melakukan intervensi dalam proses tersebut, mendukung Afrika Selatan.

Mereka berharap dapat memberikan dukungan nyata terhadap perjuangan Palestina sekaligus mengirimkan pesan kepada Israel bahwa mereka tidak dapat melanjutkan aksinya di Gaza,” lanjut isi dokumen.

Baca Juga: Jadi Buronan ICC, Kanada Siap Tangkap Netanyahu dan Gallant

Presiden Kolombia, Gustavo Petro sejak dimulainya perang Israel, telah mengecam Israel. Petro adalah presiden Amerika Selatan pertama yang berbicara tentang genosida, mengecam tindakan Israel di Gaza.

Pekan lalu, hakim ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan dan efektif untuk memastikan pasokan makanan pokok tiba tanpa penundaan bagi warga Palestina di Gaza.

Pada bulan Januari, ICJ yang bermarkas di Den Haag, memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang dapat termasuk dalam Konvensi Genosida dan memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. (T/RS2/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Rusia Serang Ukraina Pakai Rudal Korea Utara

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Palestina
Dunia Islam