Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komdigi Bantah Wacana Pembatasan WhatsApp Call

Hasanatun Aliyah Editor : Widi Kusnadi - 28 detik yang lalu

28 detik yang lalu

0 Views

WhatsApp logo (Image credit: Harish Jonnalagadda / iMore)
WhatsApp logo (Image credit: Harish Jonnalagadda / iMore)

Jakarta, MINA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan bahwa tidak ada rencana untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau voice over IP (VoIP), termasuk WhatsApp Call.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, guna meredam keresahan masyarakat akibat beredarnya informasi yang menyesatkan terkait potensi pembatasan layanan digital populer tersebut.

“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” kata Meutya dalam pernyataan resminya di Jakarta, yang dikutip MINA, Sabtu (19/7).

Menurut Meutya, isu pembatasan tersebut muncul karena adanya usulan dari beberapa pihak, seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), terkait dengan penataan ulang ekosistem digital, termasuk hubungan antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.

Baca Juga: Guru Madin Dituntut Rp25 Juta Gara-Gara Tampar Murid, Wagub Jateng Turun Tangan!

Namun, Meutya menegaskan bahwa usulan itu belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan resmi dan tidak masuk dalam agenda kementeriannya.

“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” tegas Meutya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Kemkomdigi kini tengah fokus menjalankan sejumlah agenda prioritas nasional, seperti, perluasan akses internet di daerah tertinggal, peningkatan literasi digital masyarakat, penguatan keamanan digital dan perlindungan data pribadi. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gereja Katolik di Gaza, Langgar Hukum Internasional

Rekomendasi untuk Anda

WhatsApp logo (Image credit: Harish Jonnalagadda / iMore)
Indonesia
Indonesia
Internasional
Internasional