Jakarta, MINA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap fakta mengejutkan bahwa anak-anak di bawah usia 10 tahun terjerat judi online. Fenomena itu menjadi perhatian serius karena dampaknya yang merusak generasi muda dan semakin banyaknya pemain judi online.
Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian Komdigi, Menhariq Noor, mengatakan bahwa judi online menjadi daya tarik karena menjanjikan kemenangan cepat, namun hal ini justru menjerumuskan pengguna pada kecanduan.
“Judi online kerap memanfaatkan janji kemenangan besar untuk menarik perhatian, terutama anak-anak dan remaja yang kurang memahami risikonya. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujar Menhariq dalam pernyataan pers, Sabtu (17/5).
Sebagai langkah pencegahan, Komdigi berbagi tips bagi masyarakat untuk melindungi keluarga, terutama anak-anak, dari pengaruh judi online.
Baca Juga: Istana: Bukan Relokasi, Bantuan Palestina Fokus pada Pengobatan dan Pendidikan
Orangtua diminta untuk lebih aktif mengedukasi anak-anak tentang bahaya judi online dan bagaimana mengidentifikasi konten digital yang berpotensi merugikan.
Komdigi menegaskan komitmennya untuk terus memblokir situs-situs judi online dan menindak tegas pihak-pihak yang mempromosikan perjudian di platform digital.
Hingga saat ini, ribuan situs telah berhasil diblokir, meskipun tantangan tetap ada karena modus operandi yang semakin canggih.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama untuk melindungi anak-anak dari pengaruh buruk internet,” tambah Menhariq. []
Baca Juga: RA dan MI Al-Fatah Gelar Haflah Akhirus Sanah, Tekankan Pentingnya Bekal Al-Qur’an
Mi’raj News Agency (MINA)