Jakarta, MINA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons pernyataan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tentang 25 ribu produk usaha mikro kecil (UMK) yang menantikan fatwa halal melalui mekanisme Self Declare BPJPH.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengatakan, sekitar 25.000 produk tersebut masih dalam tahapan pendaftaran. Dari tahapan pendaftaran, masih harus melalui sejumlah tahapan lagi antara lain verifikasi dokumen pendaftaran dan laporan hasil pendampingan.
“Produk yang sudah masuk ke Komisi Fatwa langsung ditindaklanjuti, tanpa tunda. sampai pada Kamis (21/7), terdapat 5.044 laporan pendamping produk halal yang masuk setelah kurasi, diverifikasi internal dan disidangkan,” kata Miftahul dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/7).
Dari dokumen produk tersebut, sebanyak 1.000 laporan produk sudah dibahas dalam sidang komisi fatwa, dan sementara terdapat 162 laporan produk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sisanya sudah difatwakan.
Baca Juga: Ribuan Warga Yordania Pawai Dukung Badai Al-Aqsa
Mnurutnya, fatwa itu penetapan hukum untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat, sebab diperlukan kehati-hatian, jangan sampai karena mengejar target sehingga tidak memperhatikan kepatuhan, terlebih aspek syar’i-nya.
“Karenanya MUI berharap, harus ada keseriusan dalam memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen pemeriksaan, sehingga saat dikirim ke MUI sudah layak sidang,” imbuhnya.
Miftahul menjelaskan, contoh produk yang dianggap tidak memenuhi syarat misalnya, terdapat satu produk yang bahan bakunya hewani, tapi dokumen pendukung yang disertakan bukan informasi terkait produk hewaninya, melainkan foto orang yang sedang foto bersama. “Hal ini tentu mesti menjadi evaluasi bersama,” katanya.
“Masalah lain yang belum dilaksanakan sebagai pihak pelapor dari BPJPH atas produk yang diajukan, yang memberi klarifikasi saat sidang Komisi Fatwa jika dibutuhkan penjelasan. Hingga hari ini belum ada tim yang bertanggung jawab untuk hadir dalam sidang. “Selama ini staf saja,” ujarnya
Baca Juga: Para Menlu Arab dan Turkiye Akan Bertemu di Yordania Bahas Situasi Terkini Suriah
Lanjut Miftahul menjelaskan, dalam proses sertifikasi halal, penetapan halal dilakukan dalam sidang di Komisi Fatwa MUI. Hal tersebut berjalan seperti biasa karena memang ini menjadi mandat dan tugas keagamaan yang dari dulu hingga kini dilaksanakan dengan baik.
Ia juga menegaskan, sidang-sidang fatwa berjalan sesuai dengan prosedur dan pedoman yang dijadikan acuan bagi pimpinan dan anggota Komisi Fatwa, baik pada aspek syar’i maupun aspek teknisnya.
“Kita sudah meredesain pelaksanaan sidang fatwa yang efisien, khususnya untuk produk yang melalui self declare sehingga kapastitasnya bisa banyak dan cepat. Walau demikian harus tetap memperhatikan aspek kepatuhan, karena ini soal penjaminan halal secara syari,” katanya.
Untuk aspek teknis, kata Kiai Miftahul, pihaknya juga sudah mengantisipasi kemungkinan meningkatnya volume sidang-sidang mengingat meningkatnya jumlah produk yang disidangkan, salah satunya dengan digitalisasi dan reformulasi penyelenggaran sidang agar lebih efisien.
Baca Juga: Walid Barakat Bebas Setelah 42 Tahun di Penjara Suriah
Ia menambahkan, pihaknya secara rutin menerima produk yang telah diperiksa LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan juga LPH Surveyor Indonesia.
Penjadwalan sidang juga rutin, dengan pelaporan hasil audit oleh LPH dengan detil. Langkah ini diawali dengan pelaporan hasil pemeriksaan, diskusi, dan klarifikasi dilaksanakan dalam sidang untuk pendalaman yang secara umum berjalan cukup baik.
“Nah, fungsi pelaporan oleh Direktur LPH dalam model sertifikasi reguler itu dijalankan BPJPH saat sidang fatwa terhadap produk yang model self declare, mengingat tidak melalui LPH,” tegasnya.
Sebelumnya BPJPH menyebutkan Program Sehati yang dibuka sejak Maret 2022 ini menargetkan pemberian sertifikat halal melalui mekanisme self declare untuk 25 ribu produk UMK (Usaha Mikro dan Kecil).
Baca Juga: Utusan PBB Peringatkan Pengungsi Tidak Kembali Dulu ke Suriah
“Alhamdulillah, target 25 ribu pendaftar SEHATI telah terpenuhi,” tutur Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Senin (18/7/2022).
“Selanjutnya, penerbitan sertifikat akan menunggu fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia,” imbuh Aqil. (R/R4/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Israel Serang Suriah 300 Kali Sejak Assad Jatuh, Situs Militer Jadi Sasaran