Jakarta, MINA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI) membahas soal fatwa aspek keagamaan penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19. Rapat membahas penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kesehatan serta pelaksanaan shalat saat bertugas dan aspek pemulasaran jenazah korban Covid-19.
“Komisi Fatwa MUI dalam rapat dan diskusi secara daring membahas tentang fatwa tersebut. kami mengundang para ahli untuk memberi penjelasan,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, usai memimpin rapat fatwa, Selasa (24/3).
Rapat yang diselenggarakan secara daring menghadirkan dua guru besar di bidang kesehatan, Prof Dr Budi Sampurno, Guru Besar bidang Medikolegal Fakultas Kedokteran UI dan Prof dr Wiku Adisasmito, Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19.
Pembahasan fatwa yang diusulkan Wakil Presiden Maruf Amin, menurut Asrorun, merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya. Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit tersebut di antara umat Islam.
Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional
“Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah. Kemarin saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau memiliki kepedulian aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban,” kata Asrorun.
Menurut Asrorun, bagaimana pelaksanaan ibadah tetap dapat dilaksanakan, tetapi tetap dalam konteks perlindungan jiwa. “Tadi kami mendengar pandangan ahli untuk memperoleh maklumat dari pihak yang otoritatif, sehingga diperoleh info yang valid. Alhamdulillah informasi yang diharapkan oleh peserta rapat dapat digali dari dua narasumber.
Insya Allah dalam waktu dekat sudah bisa difatwakan, untuk memberi panduan. Kami intensif melakukan pembahasan. Ini sebagai wujud komitmen n kontribusi keagamaan dari MUI dalam khidmah ummatiyah dan khidmah wathaniyah,” tutur dia.
“Saat Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin berkunjung ke Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan meminta MUI, Ormas Islam untuk mengeluarkan dua fatwa baru terkait pandemi Covid-19,” katanya.
Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan
Pertama, fatwa untuk mengurusi jenazah korban Covid-19. Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, misalnya karena kurang petugas medis atau situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya.
Kedua, fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudhu atau tayamum karena perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang dikenakannya. Mereka tidak diperbolehkan membuka APD selama delapan jam. (R/R3/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Banjir Rob Rendam Sejumlah Wilayah di Pesisir Jakarta Utara