Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi Fatwa MUI Berikan Penjelasan Dampak Judi Online

kurnia - Sabtu, 22 Juni 2024 - 10:55 WIB

Sabtu, 22 Juni 2024 - 10:55 WIB

56 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan secara syariah mengenai hukum dan dampak judi online. Penjelasan tersebut dilakukan untuk mencegah aktivitas judi online di Indonesia yang semakin memprihatinkan.

“Syariat Islam, judi merupakan salah satu perbuatan dilarang dan hukumnya haram,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (22/6),

Penjelasan larangan berjudi menurut Miftahul Huda berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 90: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Ia menyampaikan, judi merupakan perbuatan keji dan Allah memberikan perintah menjauhi perbuatan tersebut agar beruntung.

Baca Juga: Dorong Sertifikasi Halal dari Hulu, LPPOM Fasilitasi 100 Penggilingan Daging

“Ayat ini tegas menjelaskan keharaman perbuatan minuman keras (khamr), berjudi (maisir), (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib. Bahkan tegas di akhir ayat Allah memerintahkan kita menjauhi empat perbuatan tersebut,” kata Miftah.

Miftah menegaskan, ini menjadi syarat perbuatan termasuk dosa besar dan sangat berbahaya dampak mudaratnya.

Khusus terkait judi, kata Miftah, dampak mudarat luar biasa diantaranya, memicu permusuhan, kemarahan, dan pembunuhan.

Lanjutnya, judi membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah dan juah mengingat Allah.

Baca Juga: Kemenag Ingatkan Bahaya Haji Tanpa Antre Pakai Visa Non-Resmi, Bisa Ditahan dan Dideportasi

“Selain membentuk sifat jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah,” katanya.

Ia menekankan, judi dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga. Ini akibat keinginan memenuhi nafsu bermain judi, seseorang akan dipertaruhkan hartanya. []

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Dukung Penuh Pidato Menlu RI di ICJ, MUI Serukan Aksi Global untuk Palestina

 

 

 

Baca Juga: Strategi Pembebasan Al Aqsa: UMJ Gelar Diskusi Buku Prof. El-Awaisi

Rekomendasi untuk Anda

MINA Edu
Indonesia
Indonesia