Jakarta, MINA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan secara syariah mengenai hukum dan dampak judi online. Penjelasan tersebut dilakukan untuk mencegah aktivitas judi online di Indonesia yang semakin memprihatinkan.
“Syariat Islam, judi merupakan salah satu perbuatan dilarang dan hukumnya haram,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (22/6),
Penjelasan larangan berjudi menurut Miftahul Huda berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 90: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Ia menyampaikan, judi merupakan perbuatan keji dan Allah memberikan perintah menjauhi perbuatan tersebut agar beruntung.
Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia
“Ayat ini tegas menjelaskan keharaman perbuatan minuman keras (khamr), berjudi (maisir), (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib. Bahkan tegas di akhir ayat Allah memerintahkan kita menjauhi empat perbuatan tersebut,” kata Miftah.
Miftah menegaskan, ini menjadi syarat perbuatan termasuk dosa besar dan sangat berbahaya dampak mudaratnya.
Khusus terkait judi, kata Miftah, dampak mudarat luar biasa diantaranya, memicu permusuhan, kemarahan, dan pembunuhan.
Lanjutnya, judi membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah dan juah mengingat Allah.
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris
“Selain membentuk sifat jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah,” katanya.
Ia menekankan, judi dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga. Ini akibat keinginan memenuhi nafsu bermain judi, seseorang akan dipertaruhkan hartanya. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga