Komisi Fatwa MUI Dukung Aksi Bela Baitul Maqdis

Banjarbaru, MINA – Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia () ke-6 yang digelar selama tiga hari di Pondok Pesantren Al-Falah Banjarbaru Kalimantan Selatan selesai, Rabu (9/5).

Dalam Ijtima yang diikuti 700-an Ulama dari berbagai daerah di tanah air ini menghasilkan 24 fatwa dan satu resolusi yaitu Aksi Bela yang akan digelar di Jakarta Jum’at (11/5) besok.

Secar eksplisit para Ulama peserta Ijtima’ mendukung unjuk rasa atau yang diorganisir oleh MUI atau ormas-ormas Islam. Aksi ini dapat menjadi salah satu jalan melaksanakan tanggung jawab melawan kemungkaran yang merupakan kewajiban umat Islam.

Berikut isi resolusi Ijtima Ulama Komisi ke-6 selengkapnya.

RESOLUSI IJTIMA’ ULAMA KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TERKAIT PERSOALAN BAITUL MAQDIS

Bahwa keputusan kontroversial dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump memindahkan ibukota Israel ke Baitul Maqdis (Yerusalem), telah dikecam dan ditentang oleh masyarakat internasional temasuk masyarakat Indonesia yang dipelopori oleh Majelis Ulama Indonesia dalam unjuk rasa besar-besaran yang dihadiri jutaan orang.

Pemerintah Indonesia juga bersama-sama dengan seluruh pemimpin Organisasi Konferensi Islam (OKI) telah memberikan protes keras atas keputusan yang semakin melegalkan penjajahan Israel atas bangsa Palestina. Namun demikian ternyata Amerika Serikat dan Israel tetap bersikukuh dengan keputusan tersebut dimana Amerika telah mengumumkan pemindahan kedutaaannya ke Baitul Maqdis pada tanggal 14 Mei 2018 yang akan datang.

Sehubungan dengan hal tersebut Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se-Indonesia VI di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengeluarkan resolusi sebagai berikut:

1. Memperkuat dan mendukung penuh keputusan Pimpinan Harian MUI Pusat atas kecaman dan penentangan terhadap keputusan menjadikan Baitul Maqdis sebagai ibukota penjajah Israel.

2. Menentang segala upaya-upaya walaupun informal apalagi illegal untuk membuka hubungan diplomatik atau Hubungan apapun dengan penjajah Israel.

3. Kaum muslimin berkewajiban secara syar’i menentang dan menolak keputusan Presiden Amerika tersebut dan segala bentuk penjajahan serta penindasan terhadap bangsa Palestina. Salah satu jalannya adalah dengan melakukan dan mendukung unjuk rasa atau aksi bela Baitul Maqdis yang diorganisir oleh MUI atau ormas-ormas Islam. Aksi ini dapat menjadi salah satu jalan melaksanakan tanggung jawab melawan kemungkaran yang merupakan kewajiban umat Islam.

4. Mengajak dan menghimbau umat Islam untuk memberikan bantuan pada rakyat Palestina pada umumnya dan penduduk Baitul Maqdis pada khususnya yang terus menjaga tanah suci tersebut dan Masjid al Aqsha dari kebiadaban zionis Israel. Bantuan bisa berupa dana untuk pangan dan tempat tinggal mereka yang sangat memprihatinkan disebabkan blokade dan penindasan atas mereka. Begitu pula pada bidang kesehatan dan pendidikan.

5. Mengajak seluruh bangsa Indonesia dan masyarakat Internasional untuk terus menentang penjajahan dan segala bentuk kezaliman di Palestina, di Rohingya, dan dimanapun di dunia ini karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Banjarbaru, 9 Mei 2018 / 23 Sya’ban 1439

 

(R01/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0