Jakarta, MINA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan ditandatangani Sekretaris, Asrorum Niam Sholeh, dalam kaitan dengan merebaknya Covid-19.
Lengkapnya seruan itu sesuai keterangan tertulis, Senin (23/3), adalah sebagai berikut,
Pertama. melakukan qunut nazilah di setiap shalat fardlu agar terhindar dari wabah dan berdoa agar wabah segera berakhir.
Kedua, melakukan shalat gaib bagi umat Islam yang wafat akibat Covid-19 dan mendoakannya. Shalat gaib bisa dilaksanakan di rumah masing-masing, baik berjamaah maupun sendiri-sendiri.
Ketiga, pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) mengikuti ketentuan fatwa MUI Nomor 14/2020, yaitu: Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
“Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.” (L/R3/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa