Komisi Fatwa MUI Kembali Gelar Annual Conference on Fatwa Studies

Jakarta, MINA – Pusat kembali mengadakan Annual Conference on Fatwa Studies untuk ke limanya setelah sempat terhenti pada tahun 2020 lalu karena pandemi Covid-19.

Konferensi berlangsung mulai Senin 26/7 siang pasca Milad ke 46 MUI sampai Rabu 28/7.  Demikian keterangan pers panitia, Senin (26/7).

Peserta-peserta yang lolos akan mempresentasikan makalahnya di hadapan panelis. Tahun ini, panelis tidak hanya terdiri dari Komisi Fatwa namun juga dari Komisi dan Badan lain.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, konferensi ini bertujuan memberikan kesempatan kepada peneliti dan akademisi untuk mengkaji fatwa.

Selain itu, ajang ini menjadi wadah muhasabah dan masukan bagi Komisi Fatwa MUI.

“Ini sekaligus menjadi forum muhasabah, koreksi, serta penyerapan masukan bagi Komisi Fatwa MUI, ” ujarnya.

Pembukaan akan berisi laporan Ketua Panitia Miftahul Huda, sambutan Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin Abdul Fattah, sambutan Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, taushiyah Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, serta doa dari “Kitab Berjalan” Komisi Fatwa MUI KH Juneidi.

Pasca pembukaan, acara akan dilanjutkan dengan pleno pertama. Pleno akan diisi tiga tokoh kenamaan di bidang syariah. Pertama adalah Ketua MUI Bidang Fatwa Maudluiyah KH Afifuddin Muhajir, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin, dan Dosen Hukum Islam Universitas Monash Australia Prof Nadirsyah Hosen. Prof Nadir termasuk orang yang akrab dengan fatwa MUI karena ayahnya yaitu Prof. Ibrahim Hosen merupakan legenda fatwa MUI.

Kiai Niam menyampaikan, meskipun di tengah pandemi, namun animo pendaftar tahun ini jauh lebih tinggi dibandingkan sebelum-sebelumnya.

Pada awalnya, konferensi ini akan dilaksanakan di salah satu hotel di Jakarta namun karena pandemi semakin mengkhawatirkan, maka kegiatan menjadi daring penuh. Karena itu, jika peserta pada konferensi tahun sebelumnya hanya 30 orang, kini lebih banyak menjadi 50 orang.

“Di tengah pandemi, animo pendaftar lebih tinggi. Ada sebanyak 70 pendaftar. Dari jumlah itu, peserta yang lolos diperbanyak menjadi 50 orang dari yang sebelumnya hanya 30 orang, ” ujarnya.

Peserta akan mulai mempresentasikan makalahnya dan diskusi dari Selasa (27/7) pukul 09.00-16.00 sampai Rabu pukul 09.00-16.00.

Niam berharap, nantinya MUI akan mendapatkan umpan balik, bisa menyampaikan klarifikasi, sehingga pertemuan Annual Conference on Fatwa Studies ini bisa menjadi ajang mudzakarah.

“Umpan balik, klarifikasi, Majelis Mudzakarah untuk memperkaya input dan memperbaiki pelayanan fatwa baik aspek metodologi maupun konten fatwa, ” ujarnya. (R/R4/P1)

 

 

 

Mi’raj News Agency (MINA)