Jakarta, MINA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan mengeluarkan fatwa wajib vaksinasi virus corona (Covid-19) bagi masyarakat Indonesia.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Dr KH Hasanuddin AF MA, “Bahwa keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar bersama Dewan Pimpinan MUI beberapa hari lalu,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (18/1).
“Ini tidak dalam fatwa, tapi berupa anjuran atau maklumat yang ditanda tangani oleh Ketum dan Sekjen MUI,” kata Hasanuddin.
Ia menegaskan, pihaknya siap bila diinstruksikan oleh jajaran Dewan Pimpinan MUI untuk membuat fatwa terkait wajib vaksinasi virus corona. Sebab, keputusan untuk mengeluarkan atau tidaknya fatwa wajib vaksinasi berada di bawah wewenang Dewan Pimpinan MUI.
Baca Juga: Peringati Hardiknas 2025, Kemdiktisaintek Luncurkan “Diktisaintek Berdampak”
Namun, meski memiliki wewenang, Dewan Pimpinan MUI tidak mau mengeluarkan fatwa. Hanya cukup dengan anjuran atau maklumat.
“Akhirnya diputuskan Pak Anwar Abbas (Waketum MUI) menyimpulkan, itu kewenangan Dewan Pimpinan dan akan mengeluarkan taklimat atau maklumat saja,” kata Hasanuddin. (R/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: AWG Gelar Aksi Jumat Pekanan Edisi-9: Dukung Pejuang, Bersatu Usir Penjajah Zionis Israel dari Gaza