Komisi I DPR RI: Boikot Produk Israel Dapat Tingkatkan Daya Tawar

Produk Kurma yang dihasilkan di wilayah permukiman ilegal Israel, Hadiklaim. (Foto"Whoprofit)
Produk Kurma yang dihasilkan di wilayah permukiman ilegal , Hadiklaim. Hadiklaim merupakan eksportir kurma terbesar di permukiman ilegal Israel. (Foto: Whoprofit)

Jakarta, 2 Jumadil Akhir 1437/11 Maret 2016 (MINA) – Pidato Presiden Jokowi pada Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa (KTT LB) Kelima Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang menyerukan produk-produk Israel beberapa waktu lalu menuai apresiasi, karena bisa meningkatkan daya tawar jika benar-benar diterapkan.

Sukamta, anggota Komisi I , Jumat (11/3) di Senayan, Jakarta, menyatakan apresiasinya pada pernyataan Presiden Jokowi yang disampaikan pada penutupan KTT LB Ke-5 OKI, Senin (7/3).

Menurutnya, sudah sebaiknya negara-negara OKI memboikot produk-produk Israel.

“Hal ini bisa berdampak besar terhadap penyelesaian konflik di Palestina, kita harap bisa meningkatkan daya tawar. Sehingga diharapkan Israel mau mendengar resolusi-resolusi yang ditawarkan, tidak seperti selama ini yang sering melanggar,” kata Sukamta kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Sekretaris Fraksi PKS ini menambahkan bahwa dengan kebijakan OKI untuk memboikot produk-produk Israel itu diharapkan dunia Islam yang terwakili dengan OKI bisa lebih punya gigi untuk membantu penyelesaian konflik Palestina-Israel.

Baca Juga:  AS: Operasi Militer di Rafah ‘Makin Melemahkan’ Posisi Israel

Indonesia sebagai negara OKI yang terkemuka bisa tampil dengan lebih berwibawa dan dihormati di dunia internasional, tambah anggota Komisi I (Luar Negeri, Pertahanan/Keamanan dan Kominfo) itu.

Terkait perbedaan penafsiran pidato Presiden Jokowi antara Jubir Presiden dengan Kementerian Luar Negeri, Sukamta berkomentar perlunya Presiden Jokowi mempertegas pernyataan boikot Israel itu dengan mengeluarkan aturan terkait untuk konteks dalam negeri Indonesia, bisa berbentuk Keppres misalnya.

“Hal ini perlu untuk menindaklanjuti pidato beliau tadi, sehingga nantinya tidak dianggap hanya basa-basi. Selain itu aturan tersebut juga dapat memberikan kepastian hukum di masyarakat, sehingga tidak multitafsir,” ujarnya.

Senada dengan Sukamta, koleganya dari anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya, menegaskan bahwa DPR mendukung seruan agar masyarakat internasional memboikot produk yang dihasilkan di permukiman ilegal Israel.

Seruan tersebut merupakan salah satu butir Deklarasi Jakarta yang dihasilkan pada KTT LB ke-5 OKI.

Baca Juga:  AS: Operasi Militer di Rafah ‘Makin Melemahkan’ Posisi Israel

Hanya saja menurut Tantowi dari Fraksi Golkar, harus ada penjelasan tambahan tentang produk yang dihasilkan di permukiman ilegal Israel.

“Kami mengapresiasi hal itu, sebab merupakan langkah berani dan tegas, terlebih KTT itu dilaksanakan di Jakarta,” kata Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu sebagaimana keterangan pers Info Publik yang diterima MINA.

Kalau bicara  produk yang dihasilkan di permukiman ilegal, lanjut Tantowi, harus disertai dengan penjelasan, apa yang dimaksud dengan yang dihasilkan di permukiman ilegal, apakah produk buatan Israel atau  buatan negara sekutu Israel atau apa yang beredar di pasar, tapi itu semua beredar di pasar Indonesia.

“Kalau kita ingin menghimpun dukungan dari masyarakat, kriterianya harus jelas agar efektif,” tambahnya.

KTT LB ke-5 OKI tersebut menghasilkan resolusi yang menegaskan kembali posisi prinsip dan komitmen OKI dan Deklarasi Jakarta yang memuat rencana aksi konkret para pemimpin OKI untuk penyelesaian isu Palestina dan Al-Quds.

Baca Juga:  AS: Operasi Militer di Rafah ‘Makin Melemahkan’ Posisi Israel

Butir 16 pada Deklarasi Jakarta hasil KTT Luar Biasa OKI di Jakarta tanggal 6-7 Maret 2016, menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mendukung boikot terhadap produk-produk yang dihasilkan di dalam atau oleh wilayah pemukiman ilegal Israel.

Sebagaimana siaran pers Kementerian Luar Negeri RI, seruan kepada masyarakat internasional ini dimaksudkan untuk memperkuat posisi bersama OKI, dari sejak KTT OKI di Mekkah (1981) dan terakhir KTM ke-42 OKI di Kuwait (2015).

Seruan ini tidak saja merupakan posisi OKI, tapi juga negara-negara Gerakan Non-Blok (GNB) dan Organisasi Liga Arab. GNB menyatakan seruan ini antara lain dalam berbagai hasil pertemuan GNB seperti Deklarasi Palestina KTM GNB di Durban (2004), Deklarasi Palestina KTT GNB di Sharm El Sheikh (2009), maupun Deklarasi Komite Palestina KTM di Algiers (2014).

Pada tahun 2015, Uni Eropa juga telah mengesahkan sebuah Guideline yang mengharuskan produk yang berasal dari wilayah pendudukan Israel diberikan label “Israeli settlement“, misalnya “products from the West Bank (Israeli settlement)”.(L/R05/P2)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.