Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi I DPR RI Minta Pemerintah Lindungi Data Masyarakat Terkait Aturan Baru WA

Rana Setiawan - Rabu, 13 Januari 2021 - 09:58 WIB

Rabu, 13 Januari 2021 - 09:58 WIB

0 Views

Jakarta, MINA – Pengguna platform WhatsApp di Indonesia ramai membahas pembaruan persyaratan layanan dan kebijakan privasi terbaru untuk pengguna. Salah satunya adalah WhatsApp membagikan data pengguna kepada perusahaan induknya yakni Facebook.

Merespon hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menegaskan agar pemerintah sebagai regulator harus menjamin keamanan data untuk tiap-tiap platform yang memberikan layanan ke masyarakat. Termasuk kebijakan baru WhatsAPP (WA) yang dikhawatirkan akan merugikan pengguna.

“Pemerintah memiliki sejumlah aturan yang bisa jadi payung hukum untuk pengelolaan informasi, data dan transaksi elektronik, ada UU ITE, PP 71/2019, dan Permen Kominfo 5/2020 dan kami di DPR bersama Pemerintah sedang mengejar terus pembahasan RUU PDP agar data pribadi terlindungi secara menyeluruh,” jelas Kharis dalam keterangan persnya yang dikutip MINA, Rabu (13/1).

Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) ini menjelaskan bahwa nantinya apabila telah menjadi UU PDP akan menjadi landasan hukum perlindungan data pribadi.

Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia

“Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah, di antaranya adalah persetujuan dari pemilik data. Jadi WA tidak bisa memanfaatkan bila tidak ada persetujuan,” jelas Kharis.

Menurut legislator asal Solo ini, pemerintah bisa meminta WhatsApp menjelaskan aturan baru itu secara terperinci kepada masyarakat data apa saja yang digunakan dan untuk apa dengan bahasa Indonesia yang jelas dan terperinci.

“Kementerian Kominfo bisa dan boleh menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp, tidak boleh ada kalimat bersayap apalagi disembunyikan,” pungkas Kharis.(R/R1/P2)

 

Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia