Jakarta, MINA – Anggota Komisi I DPR RI Supiadin Aries Saputra menegaskan bahwa peran TNI sebagai pelindung negara yang dituntut selalu siap siaga selama 24 jam penuh, harus berbanding lurus dengan jaminan kehidupan mereka.
Pernyataan Supiadin keluar menyusul adanya kejadian pemberhentian sepihak rujukan online ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) Kementerian Pertahanan dan TNI oleh BPJS Kesehatan baru-baru ini.
“TNI itu dibentuk untuk ada dalam keadaan krisis, maka mereka harus siap siaga 24 jam termasuk masalah dukungan moril dan moralnya. Jadi tidak bisa jika mereka tidak disuplai seperti ini karena penting untuk menunjang kehidupan mereka,” katanya di Jakarta, Selasa (16/10).
Oleh karena itu, melihat tuntutan tugas para anggota TNI yang sangat tinggi, menurutnya perlu diberlakukan lex specialis atau hukum khusus yang mengatur kinerja anggota TNI tersebut. Ia dengan tegas menyatakan bahwa Komisi I bersama pemerintah seperti TNI, Kemenhan, Kemenkes, dan BPJS serta pihak terkait harus merevisi aturan tersebut.
Baca Juga: BRIN Kukuhkan Empat Profesor Riset Baru
“Ini perlu diatur. Semua aturan itu kan yang membuat kita. Nah, selama aturan-aturan yang mengatur itu dibuat oleh kita, saya rasa tidak ada yang sulit untuk dilakukan revisi. Semua kita mengacu pada aturan, tetapi ketika aturan itu membatasi prosedur, mempersulit pelayanan, maka kita harus ubah aturan itu,” jelasnya.
Politisi Partai Nasional Demokrat tersebut meminta agar seluruh pihak dapat bekerja sama untuk memecahkan solusi permasalahan rujukan online faskes BPJS Kementerian Pertahanan dan TNI tersebut karena hal ini sangat sensitif apabila tidak ditindaklanjuti.
“Saya kira ini mari kita berpikir jernih semuanya, ini sebuah masalah maka harus ada problem solving. Kata kuncinya ada tiga, pertama kenali masalahnya, kedua cari penyebabnya, yang ketiga hilangkan penyebabnya baru masalahnya selesai,” katanya. (R/R06/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jateng Raih Dua Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen di Bidang Kesehatan dan Keamanan Pangan