Jakarta, MINA – Anggota Komisi I DPR RI Biem Triani Benjamin menegaskan, Pemerintah Indonesia wajib memberikan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, terlebih jika TKI tersebut mengalami masalah hukum dan akan menghadapi vonis mati di negara penempatannya.
“Seharusnya pemerintah kita bisa memberikan bantuan hukum lebih besar lagi pada TKI, jangan sampai ada TKI kita yang dihukum mati lagi. Kami mengecam keras peristiwa tersebut, juga kecewa dengan keputusan yang diambil Pemerintah Arab Saudi,” kata Benjamin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3).
Dikutip dari rilis DPR, menurutnya, kewenangan yang dimiliki Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atas perlindungan TKI, seharusnya dimaksimalkan, karenna salah satu tugas mereka melindungi warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.
“Kami mengharapkan Kemenlu lebih memperhatikan TKI yang bekerja di negara lain, karena mereka ini kan warga negara Indonesia, jadi perlu perlindungan dari pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga: RISKA Ajak Sisterfillah Semangat Hadapi Ujian Hidup
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Kemenlu melalui Kedutaan Besar RI di Arab Saudi, melakukan nota protes untuk memperoleh kejelasan informasi mengenai hukuman mati yang terjadi.
“Untuk bisa menyelesaikan permasalahan TKI, itu harus lewat jalan diplomasi. Kita juga harus memperbaiki sistemnya, supaya TKI bisa terlindungi sepenuhnya,” pungkasnya. (R/R05/RS1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Wacanakan Dewan Pertahanan Nasional