Jakarta, MINA – Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan tingkat lanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan bersama Pemerintah.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan pandangan umum mini fraksi-fraksi menyetujui untuk membahas RUU tersebut bersama Pemerintah.
“Hari ini kita menyelesaikan pembahasan tingkat I, dan hasilnya siap dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna,” kata Kharis usai rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).
Rapat pembahasan yang digelar secara fisik dan virtual tersebut dihadiri Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta perwakilan Kementerian Luar Negeri.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu menuturkan, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Komisi I bersama pemerintah disetujui semua fraksi yang hadir dan disepakati untuk dibahas pada tingkat dua untuk kemudian disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI berikutnya.
Dengan demikian, pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan dapat meningkatkan industri pertahanan dalam negeri, meningkatkan kerja sama antar angkatan bersenjata. Serta, menjadi payung hukum bagi kerja sama pertahanan di antara kedua negara.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Farah Puteri Nahlia saat membacakan pandangan mini Fraksi PAN. Ia mengatakan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani di Jakarta pada 20 Desember 2016 harus dijalankan dengan menjunjung tinggi kesetaraan, kepentingan bersama dan penghormatan penuh kedaulatan.
“Selain itu, kami juga berpandangan kerja sama dalam bidang pertahanan harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek efektifitas urgensi terhadap kebutuhan nasional. Maka, kami menginginkan dalam kerja sama ini dapat dilakukan transfer teknologi secara riil dalam rangka pengembangan IPTEK. Serta, inovasi nasional khususnya di bidang teknologi pertahanan. Sebagaimana, amanat pasal 48 UU Nomor 16 tahun 2012 tentang industri pertahanan,” imbuh Farah.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Sebelumnya, Menhan menyampaikan apresiasi atas nama Pemerintah kepada Komisi I DPR RI atas pembahasan Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
“Mohon dapat diteruskan ke tahap selanjutnya,” pungkas Menhan. Rapat ditutup dengan penandatanganan naskah dan penjelasan RUU tersebut oleh perwakilan Fraksi.(R/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka