Komisi III DPR Minta Polri Hentikan Kasus Habib Rizieq

Shihab. (Foto: dok. Batara News)

Jakarta, MINA – DPR RI meminta Kepolisian Republik Indonesia () untuk menghentikan penyidikan perkara (SP3) dugaan chat pornografi antara Habib Rizieq Shihab dan Firza Hussain.

“Kasus Habib Rizieq itu kan kewenangan Polri. Kalau punya bukti yang kuat ya silahkan. Tapi kalau tidak kuat, kami minta Polri untuk hentikan kasusnya, di-SP3,” ujar Anggota Komisi III kepada MINA di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8).

Mengomentari pertemuan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dengan Habib Rizieq, Irgan mengatakan bahwa pertemuan tersebut tidak akan menghalangi kasus yang sedang berjalan.

“Pertemuan Mas Fadli dengan Habib Rizieq jangan dimaknai sebagai intervensi hukum. Itu hanya sebatas silaturahmi saja,” katanya.

Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, melalui kuasa hukumnya, mengajukan SP3. Namun, penghentian penyidikan suatu kasus sangat tergantung penilaian penyidik.

“Jadi Polda Metro Jaya, terutama Ditkrimsus, kemarin sudah menerima permohonan untuk kasus Habib Rizieq di-SP3. Tentunya tidak semudah apa yang kita bayangkan, pasti penyidik punya pandangan lain apa kasusnya itu tindak pidana apa bukan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Argo menyampaikan SP3 ditentukan dalam mekanisme gelar perkara, setelah polisi meminta keterangan para ahli.

“Apa saksi semuanya itu, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak, ini semua nanti tergantung penyidik dalam melaksanakan kegiatan gelar perkara. Nanti penyidik akan menjawab permohonan kuasa hukum dari Pak Habib Rizieq,” sambungnya.

Habib Rizieq sendiri meminta kasusnya dihentikan karena menilai sarat muatan politis. Sedangkan dalam KUHAP diatur suatu perkara dapat dihentikan jika, salah satunya, tidak ada unsur pidana di dalamnya. (L/R06/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.