Komisi Khusus Prancis Setujui RUU Yang Targetkan Muslim

Paris, MINA – Sebuah komisi khusus di Majelis Nasional menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sebelumnya diajukan oleh Presiden Emmanuel Macron atau dikenal dengan “Piagam Nilai-nilai Republik”.

RUU tersebut diperkenalkan pada 2 Oktober oleh Macron untuk melawan apa yang disebut “separatisme Islam”.

Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin mengatakan di Twitter, RUU yang mendukung prinsip-prinsip konsolidasi republik, diterima secara luas oleh komisi khusus, Anadolu Agency melaporkan, Senin (25/1).

Darmanin menyebut, Prancis membuat undang-undang untuk masa depan, tidak hanya untuk melawan kesulitan saat ini tetapi untuk mempertahankan nilai-nilai republik.

Dia juga mengatakan, meningkatnya struktur sayap kanan dan kiri di negara itu juga merupakan ancaman.

Sementara itu, tiga organisasi Dewan Ibadah (CFCM) secara sepihak mengecam “piagam prinsip” Islam pada Kamis (21/1) yang menegaskan kembali kompatibilitas iman dengan Prancis.

RUU tersebut akan diserahkan ke Majelis Nasional pada bulan Februari.

Seperti dikutip dari Anadolu Agency, RUU tersebut mendapat kritik luas karena menargetkan komunitas Muslim dan memberlakukan pembatasan di hampir setiap aspek kehidupan mereka.

Selain itu mengatur campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab untuk administrasi masjid, serta mengontrol keuangan asosiasi dan organisasi non-pemerintah milik Muslim.

Undang-undang tahun 2004 melarang penggunaan atau tampilan terbuka simbol agama di sekolah-sekolah Prancis, tetapi tidak berlaku di universitas.

Namun RUU itu membatasi pilihan pendidikan komunitas Muslim dengan mencegah keluarga memberikan pendidikan rumah kepada anak-anak.

RUU itu juga melarang pasien memilih dokter berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain. (T/RE1/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.