Komisi PBB: Israel Langgar Hukum Internasional

 

Jenewa, MINA – untuk Penyelidikan Pelanggaran yang dilakukan selama aksi Kembali ke Tanah (Great Return March) di perbatasan Jalur Gaza telah mengkonfirmasi laporannya terhadap pasukan pendudukan Israel.

Laporan berisi kecaman menyebutkan, pasukan Israel telah melanggar hukum internasional dalam berurusan dengan demonstrasi pawai secara damai.

“Beberapa di antaranya mungkin berada dalam kerangka dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” bunyi laporan, seperti disebutkan Quds Press, Senin, 18 Maret.

Dalam pidatonya di sesi-40 Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Ketua Komisi, Santiago Canton, mengecam Pemerintah Israel karena kurangnya kerja sama dalam mendukung persiapan laporan dan penolakan terhadap Komite untuk akses ke wilayah Palestina yang diduduki.

Canton mengatakan, Komisi menyiapkan laporan berdasarkan pernyataan dari 325 warga Palestina, termasuk pejabat pemerintah, saksi mata, korban pelanggaran Israel dan sumber lainnya.

Dia menunjukkan bahwa pasukan Israel melakukan pelanggaran terhadap Palestina selama aksi tersebut.

Dia juga menyerukan pencabutan blokade di Jalur Gaza dan mengizinkan warga Palestina yang terluka untuk dirawat di luar negeri, bukan dengan memblokir akses obat-obatan dan tenaga medis ke Jalur Gaza.

Dalam laporannya di bulan Februari, Komisi mengatakan bahwa pelanggaran Israel telah menewaskan 189 warga Palestina, melukai 6.106 dengan peluru tajam dan 3.098 dengan peluru plastik, serta terkena dampak pecahan peluru dan gas air mata.

Sejak 30 Maret 2018, warga Palestina telah berpartisipasi dalam pawai damai di dekat pagar pemisah antara Jalur Gaza dan wilayah Palestina yang diduduki pada tahun 1948. Aksi massa menuntut kembalinya para pengungsi ke kota-kota dan desa-desa mereka yang ditinggalkan pada tahun 1948 dan untuk membuka blokade di Gaza. (T/RS2P1/)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Ali Farkhan Tsani

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.