Ramallah, MINA – Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan Palestina mengatakan, otoritas pendudukan Israel menerapkan penahanan sistematis terhadap anak-anak Palestina, terutama yang berusia dibawah 14 tahun.
“Karena hukum Israel tidak mengizinkan pemenjaraan mereka (anak usia di bawah 14 tahun),” kata Komisi Tahanan dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Wafa, Selasa (27/2).
Komisi tersebut menjelaskan, pengadilan pendudukan Israel biasanya memerintahkan penahanan anak-anak di dalam rumah hingga satu tahun atau lebih.
Selama periode ini, anak tersebut dipaksa untuk tidak keluar rumah sama sekali, bahkan ke sekolah atau klinik dan harus memakai gelang elektronik pelacak.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Penahanan rumah terbagi menjadi dua jenis: pertama, anak tetap tinggal di rumah bersama keluarganya selama jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan keputusan pengadilan sampai kasusnya selesai diputuskan.
Namun orang tuanya sering dipaksa untuk menjual properti atau menggunakan tabungan mereka untuk menyetor sejumlah uang ke kas pengadilan agar anaknya segera dibebaskan.
Jenis kedua adalah membawa paksa anak tersebut dari rumah dan memaksanya untuk tinggal di sebuah rumah di luar kota, sebuah langkah menambah beban keuangan karena terpaksa menyewa rumah, belum lagi masalah sosial yang akan timbul.
Komisi mengatakan, tahanan rumah meninggalkan efek psikologis bagi anak-anak dan keluarga mereka, yang dipaksa untuk mengawasi anak mereka setiap saat.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Penahanan rumah juga merampas hak anak-anak atas pendidikan dan menciptakan perasaan cemas, takut serta ketakutan yang terus-menerus.
Pada periode 2022 ini, lebih dari 600 anak Palestina ditahan oleh pengadilan Israel dalam tahanan rumah. (T/RE1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka